MabesNews.com, Cipayung Senin, 10 juni 2024 – Hari ini telah di adakan pertemuan dengan rekanan pers di lokasi lahan kosong yang mana pemiliknya dari keluarga ahli waris Kuin bin Niun, dan yang telah memberikan kuasa hukum kepada DEPARTEMENT HUKUM DAN HAM DI LEMBAGA persatuan advokasi pers indonesia (P.A.P.I) yaitu DIAN WIBOWO SH serta KETUA UMUM (P.A.P.I) IBU. TITIN SONI P dan bpk pengawas dari PAPI yaitu Bpk. SAMMY D TAAS di lokasi tersebut yang beralamat Jl. Bambu Item Rt 04 Rw 01 Kelurahan Bambu Apus, Kec. Cipayung, Jakarta Timur.
Di dalam pengembangan dan pendalaman kasus lahan di atas, terdapat beberapa ketimpangan dan penyelewengan hak dari ahli waris tercatat di atas.
Hendaknya hak dari masyarakat janganlah di rampas atau di hilangkan begitu saja sebab rakyat juga sama dalam kepemilikan hak yang mana tercantum dalam UNDANG UNDANG HAM NO. 39 thn 1999. Dan di temukan beberapa data sebagai penguat bukti yaitu SPK (surat perintah kerja) dari SDA kepada kontraktor tidak ada kejelasan amatnya sebab tidak tercantum dengan jelas Rt/Rw nya. Surat perintah kerja untuk pemasangan pagar dari SDA yang di tanda tangani oleh kepala UPT(unit pengadaan tanah) SDA ROEDITO SETIAWAN tidak mencantumkan Rt Rw yang jelas, akan tetapi hanya tertulis kelurahan Cipayung saja.
Dan pihak ahli waris serta kuasa hukumnya DIAN WIBOWO SH telah beberapa kali meminta untuk AUDIENSI akan tetapi tidak menanggapi atau tidak ada respon apapun.
Harapan dari keluarga ahli waris dalam wawancara kepada ketua Umum (P.A.P.I) mengharapkan hak mereka di kembalikan dan ada mediasi yang terbaik dalam mengambil sikap positif. Sebab pematokan garis batas sudah tidak sesuai dengan apa yang tercantum dan tertulis dalam arti kata sudah melampai garis batas yang ada.
Apakah hak rakyat kecil masih bisa di bela dan dibantu dalam mempertahankan hak sesuai dengan penetapan surat waris?
Semoga dengan pemberitaan ini akan menjadi panutan dan penetasan hukum yang sesuai dengan porsi dan kebenaran yang ada.
Sebab rakyat kecil juga merupakan bagaian dari bangsa kita sendi dan punya hak hidup yang layak, jelas. KETUM dari P.Α.Ρ.Ι.
Serta penjelasan dari pengawas P.AP.I ahli waris dan rakyat yang membutuhkan bantuan hukum wajib di dampingi oleh rekanan dan pekerja hukum.” Tegakan hukum yang baik dan benar tanpa ada pembedaan apapun itu tegas DIAN WIBOWO SH.
Tini