MabesNews.com, Polsek Siabu dibawah pimpinan Iptu Rizky Anwar Lubis kembali mengamankan 3 tersangka Narkoba di Sihepeng raya, pukul 01.00 wib (20/02/2025) dini hari.
”Benar, pada hari Kamis dini hari sekitar pukul 01.00 WIB, kita telah mengamankan 3 orang dari TKP di Desa Sihepeng Induk, dengan perincian 2 (dua) orang laki-laki warga desa Sihepeng Induk inisial AS dan HM dan 1 (satu) orang perempuan warga Desa Sihepeng Dua inisial SM,”jelas Kapolsek
Jelas dia, ini wujud komitmen Polsek Siabu dalam memberantas Narkoba di kecamatan Siabu Kabupaten Mandailing Natal (Madina)
“Yang sebelumnya lanjutnya, telah ditemukan masyarakat pada saat ke 3 orang tersebut sedang asik menggunakan diduga Narkoba jenis Sabu di pinggir saluran irigasi” lanjutnya
Rizky pun menegaskan, Pengungkapan kasus narkoba ini sudah menjadi komitmen dan kerjasama antara Polres Madina dan Polsek Siabu dengan masyarakat Desa Sihepeng Raya.
Dan sambungnya, untuk barang bukti yang diamankan yakni 1 (satu) Dompet Merk Levi’s 501, uang tunai Rp 200.000 (dua ratus ribu rupiah), 1 buah Plastik Klip transfaran yang diduga berisi sabu.
Kemudian tambahnya, 1 buah bong alat hisap sabu, 1 buah Jarum, 6 buah mancis, 1 unit HP, 2 unit sepeda motor.
Para tersangka sudah kita amankan di Polsek Siabu untuk proses hukum lebih lanjut.