Lagi-Lagi Proyek Pekerjaan Galian Kabel Fiber Optik Melanggar K3 (APD) Untuk Keselamatan Dan Kesehatan Para Pekerja

Pemerintah330 views

MabesNews.com, Kab. Tangerang – Lagi-lagi kegiatan proyek pekerjaan galian kabel fiber optik melanggar K3 (APD) alat pelindung diri untuk keselamatan dan kesehatan bagi para pekerja telah abaikan tidak di gunakan dengan baik yang di kerjakan di wilayah dua desa sekaligus yaitu desa teluknaga dan desa kebon cau kecamatan-teluknaga kamis, 07-10-2023 oktober, saat di ketahui awak media sedang melintas lewat bahwa ada sebuah pekerjaan proyek galian tersebut pada hari ini memang di benarkan sedang di kerjakan oleh para pekerja, kemudian wartawan mempertanyakan kepada pekerja galianini kegiatan proyek galian ini untuk apa? lalu para pekerja jawab : ” ini proyek galian kabel fiber optik” yang di sampaikan pekerja kepada wartawan seperti itu lalu kami konfirmasi juga kepada para pekerja siapa penanggung jawab pelaksana atau mandor dilapangan yang dalam pelaksanaan pekerjaan proyek galian kabel fiber optik ini lalu pekerja menjawab mandor nya pak waluyo kemudian kami meminta nomor telepon yang bisa di hubungi kami di kasih nomor kontak telepon nya oleh pekerja setelah itu kami menghubungi mandor galian kabel fiber optik ini melalui via whattshapp mandor menjawab bahwa saya hanya tim galian saja atasan saya sedang kelokasi pekerjaan proyek galian kabel fiber optik untuk mengurus ijin nya kejelasan pak mandor kepada wartawan tutup nya.

Lanjut kembali kepada peraturan tentang alat pelindung K3 mendapat jaminan atas keselamatan dan kesehatan kerja merupakan hak dari setiap tenaga kerja hal ini pun telah diatur di berbagai landasan hukum, antara lain undang-undang nomor 1 tahun 1970, undang-undang NO.23 tahun 1992 tentang kesehatan, undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, dan peraturan pemerintah NO. 50 tahun 2012 tentang penerapan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja, tandas. (usin)