MabesNews.com,Malang Jawa Timur-sebelumnya Polres Malang melalui Polsek Pakis,Pernah melakukan pengerebekan arena judi sabung ayam dilanjutkan dengan pembakaran sarana yang dijadikan tempat Ajang perjudian di Jalan Raya Sukoanyar, Desa Plalar, Kecamatan Pakis,Kabupaten Malang,Kini Beraktifitas kembali semakin Bebas dan Tidak ada Hambatan,” Hari Selasa 11 Februari 2025.
Judi 303 jenis sabung ayam di Jalan Raya Sukoanyar, Desa Plalar Kecamatan Pakis Kabupaten Malang, Provinsi Jawa Timur Aktifitas Terkesan Kebal Hukum.
Perjudian yang meraup keuntungan Ratusan Juta Tersebut, tepatnya Masih di wilayah Hukum Polres Malang,diduga belum terdengar di telinga Kapolres kabupaten malang Yang Baru menjabat, AKBP Danang Setiyo Pambudi Sukarno, terbukti aktifitas 303 judi sabung ayam tersebut berjalan lancar Jaya.
Bedasarkan laporan informasi yang masuk,Tim investigasi Media Mabesnews mencari sebuah narasumber Fakta dan benar tim mendapatkan sumber Dari salah satu ponsel pemain judi sabung ayam, status Watssap,Bertuliskan Besok plalar latber minim gandeng 18 pemenang tercepat mendapatkan 1 ekor kambing + SPG.
Dari Narasumber masyarakat sekitar menjelaskan kepada Awak media, Dilokasi arena sabung ayam plalar itu mas, Hampir setiap Hari terdapat Ratusan orang yang sedang menonton dan Taruhan Mas, terdengar pada Berteriak bersorak – sorak, meski demikian aktifitas itu terlihat sangat nyaman dan Tenang.
Sementara itu awak media menegaskan : Perjudian sabung ayam, dianggap berbuatan melanggar hukum positif (KUHP) dan dilarang oleh agama. Pasal 303 KUHP, UU No.7 tahun 1974 tentang Penertiban Judi, dan PP.No.9 tahun 1981 mengatur tentang perjudian. Pelaku perjudian sabung ayam dapat dikenakan hukuman sesuai dengan Pasal 2(1) UU 9/1974, yaitu paling lama 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp.15 juta rupiah.
Selebihnya Media ini akan Berkordinasi dengan aparat penegak hukum baik TNI maupun Polri Khusus nya Kepolisian Polres Malang,dan kami berharap semoga cepat di tindak tegas dan di tangkap para penjudi sabung ayam oleh pihak aparat penak Hukum Polda Jawa Timur,” Pada Hari Selasa 11 Februari 2025.
Asnawi