KURANG NYA PELAYANAN ADMINISTRASI STAF DAN APARATUR RT/RW DESA TELUK NAGA.

Mabesnews.com, Tangerang 2 Maret 2025,
Seorang ibu rumah tangga telah mengeluhkan pelayanan administrasi pembuatan KTP(kartu pengenal penduduk ) di desa teluk naga juga kecamatan teluk naga hampir sering, bolak balik kedesa dan kecamatan selalu gagal mendapatkan hak nya
sebagai warga negara indonesia.

Saya sebagai sosial kontrol menegaskan untuk kepala desa dan pak camat harus lebih optimal memperhatikan kinerja para staf nya melayani warga dengan sebaik mungkin.
Dan jangan sampai terjadi LG seperti ini untuk desa juga kecamatan Teluknaga dengan pelayanan nya yg sangat buruk sekali dan tidak responsif terhadap kebutuhan masyarakat kecil.

 

padahal saya bayar pak,14 tahun saya urus KTP saya? setiap tanya KTP saya,tapi kenapa pihak desa/pihak kecamatan selalu bilang nya belum jadi dan alasan lain nya.???”apakah warga kecil memang tidak di anggap dan dijadikan pembodohan bagi aparatur pintar yg hanya bikin alasan padahal ujung ujung nya UANG.

dalam konteks regulasi seharus nya memenuhi standar yg telah di atur dalam undang undang nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik.berdasarkan pasal 54 ayat(1)jika penyelenggara layanan melanggar ketentuan undang undang tersebut sanksi teguran tertulis hingga pembebasan dari jabatan dapat di berikan apa bila dalam kurun waktu tertentu(tiga bulan hingga satu tahun) tidak ada perbaikan layanan.

 

kasus seperti yg di alami warga Teluknaga ini menjadi bukti bahwa masih ada kekurangan dan kesadaran kepala desa terhadap warga nya sendiri juga lalai dan tidak pernah memberikan konfirmasi yg tegas terhadap staf dan aparaturnya.

Ade. rachmadsyah

News Feed