Mabesnews.com l Sekretariat Umum (Setum) Polda Aceh Melaksanakan Supervisi Tahun 2023 di Polres Aceh Tamiang untuk menyampaikan Sosialisasi Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2023 tentang naskah dinas dan tata persuratan dinas di Lingkungan Polri. Kamis (21/9/2023).
Kegiatan yang berlangsung di Aula Pesat Gatra Mapolres Aceh Tamiang ini dihadiri oleh Kapolres Aceh Tamiang AKBP Muhammad Yanis, S.I.K, M.H diwakili Wakapolres Aceh Tamiang KOMPOL Ichsan, S.H didampingi KabagRen Polres Aceh Tamiang KOMPOL Nastuti Ariani NST, S.Ag, Kasium Polres Aceh Tamiang serta seluruh Paur Mintu/Kaur Mintu masing-masing Bag, Sat, Sie Polres Aceh Tamiang dan Kasium Polsek Jajaran Polres Aceh Tamiang.
Sedangkan Tim Supervisi Setum Polda Aceh yang datang Ke Polres Aceh Tamiang dipimpin langsung oleh Ka Setum Polda Aceh Kompol Iradah beserta Tim.
Dalam sambutannya Wakapolres Aceh Tamiang KOMPOL Ichsan, S.H mengucapkan terimakasih kepada Ka Setum Polda Aceh beserta rombongan yang telah berkenan hadir ke Polres Aceh Tamiang dan di harapkan kepada personel dapat mengikuti kegiatan asistensi dengan serius dan sungguh-sungguh.
“Kedatangan Tim Supervisi Setum Polda Aceh ke Polres Aceh Tamiang bukan untuk mencari-cari kesalahan, tapi supaya kita semua mengetahui dan bisa memperbaiki apa yang masih kurang selama ini mengenai naskah dinas sesuai Perkap Nomor 1 Tahun 2023 tentang naskah dinas dan tata persuratan dinas di lingkungan Polri serta pengawasan tata kearsipan,” Ucap Wakapolres.
“Bagi personel pengemban fungsi kesekretariatan di lingkungan Polres maupun Polsek agar aktif bertanya kepada tim jika ada penyampaian materi yang kurang jelas atau kurang memahami cara pembuatan atau penyusunan naskah dinas yang baik dan benar.” Ucap Wakapolres
Sementara itu Ka Setum Polda Aceh, KOMPOL Iradah mengatakan bahwa kegiatan Supervisi yang di laksanakan ini merupakan perintah pimpinan yang harus sama-sama di laksanakan untuk membimbing dan menunjukkan mengenai tentang naskah dinas dan Tata persuratan dinas serta Pengarsipan yang sesuai dengan Perkap Nomor 1 Tahun 2023.
“Supervisi ini dilakukan sebagai upaya untuk membangun kesamaan persepsi dalam pembuatan dan penyusunan naskah dinas baik secara manual maupun elektronik sebagaimana diatur dalam peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2023 sehingga bisa meminimalisir kesalahan pendistribusian surat keluar,” Ujar KOMPOL Iradah
Kegiatan dilanjutkan dengan paparan atau pendalaman materi oleh Penata TK I Suaibah, S.H tentang naskah dinas dan tata persuratan dinas di lingkungan Polri sesuai Perkap Nomor 1 Tahun 2023 kepada Personil Polres Aceh Tamiang yang hadir dalam kegiatan supervisi tersebut. []