Kuasa Hukum Paslon MANIS Resmi Laporkan Kasus Penyebaran Rekaman Privasi ke Polres Aceh Selatan

MabesNews.com, Tapaktuan – Kuasa Hukum H.Mirwan calon Bupati Aceh Selatan dari Paslon MANIS (H Mirwan-H Baital Mukadis) Nomor urut 2 secara resmi melaporkan perihal rekaman privasi yang beredar luas di media sosial yang dilakukan oknum tak bertanggung jawab ke Polres Aceh Selatan. Hal itu dilaporkan karena dinilai telah berdampak kepada pencemaran nama baik Calon Bupati H. Mirwan.

Pelaporan secara resmi kepada Polres Aceh Selatan dengan Nomor : STTLP/B/137/XII/2024/SPKT/Polres Aceh Selatan/Polda Aceh tanggal 11 November 2024 yang disampaikan oleh Kuasa Hukum Paslon No. Urut 2, Senin, 11 November 2024.

Pelaporan itu dilakukan oleh sekretaris Tim Pemenangan Paslon MANIS Hanziswansyah ST bersama kuasa hukum Baiman Fadhli SH.

“Kami sudah menyampaikan laporan itu ke Polres Aceh Selatan, karena klien kami merasa dirugikan dan telah tercemar nama baiknya,” ungkap Kuasa Hukum Paslon MANIS, Baiman Fadhli SH di Tapaktuan, Rabu 13 November 2024.

Baiman berharap agar laporan tersebut dapat ditindaklanjuti sebagaimana aturan yang berlaku. “Penyebaran rekaman pribadi oleh oknum tak bertanggung jawab tersebut sudah termasuk dalam tindak pidana kejahatan informasi dan transaksi elektronik sebagaimana diatur dalam UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE),” jelas Baiman.

Sebagaimana pemberitaan sebelumya, Ketua Umum Pemenangan Calon Bupati/Wakil Bupati Aceh Selatan dari Nomor Urut 2 Khairuman didampingi oleh Ketua Tim Kuasa Hukum Paslon Nomor Urut 2 Baiman Fadhli SH telah menyampaikan somasi secara terbuka kepada siapapun yang tidak bertanggung jawab telah mengedit dan menyebarkan penggalan rekaman percakapan antara H. Mirwan dengan H. Syarkawi melalui media sosial.

Namun, hingga 1×24 jam sejak somasi terbuka itu dilakukan pihak oknum tak bertanggung jawab yang menyebarkan rekaman privasi itu tak kunjung menyampaikan permintaan maaf. Sehingga, pihaknya merasa persoalan ini harus ditindaklanjuti ke ramah hukum sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.

(Samsul/Tim)