Kuasa Hukum Law Firm Scorpions dan Keluarga Dampingi dan Kawal Otopsi Jasad alm. Ahat di RS Bhayangkara

Pemerintah87 views

MabesNews.com, PALANGKA RAYA – Kasus kematian alm. Ahat (60), yang ditemukan tewas mengenaskan, Warga Tumbang Jala Kecamatan Petak Nalai Kabupaten Katingan Provinsi Kalimantan Tengah. Almarhum ditemukan tewas mengambang di Sungai Ruei pada hari Jumat (02/08/2024) oleh anak dan Keluarga sendiri pada sore hari.

Kejadian ini sudah di laporkan ke Polsek Sanaman Mantikei tapi sudah berjalan dua bulan tidak ada titik terang. Maka dengan demikian pihak Keluarga yang di dampingi Kuasa Hukum Haruman Supono dari Law Firm Scorpion melanjutkan laporannya ke Polres Katingan dan Polda Kalteng.

Haruman Supono selaku Kuasa Hukum dari almarhum mengatakan, “Kami bersyukur pada hari ini Minggu Tanggal 06/10/2024 pukul 17.00 Wib di RS Bhayangkara Palangka Raya alm. Ahat di lakukan Otopsi oleh Polres Katingan yang di bekup Polda Kalteng, hal ini lakukan pihak Kepolisian guna mengungkap penyebab meninggalnya Ahat serta memenuhi permintaan dari pihak Keluarga, “ujar Kuasa Hukum Law Firm Scorpion.

Selanjutnya Haruman menyampaikan, kematian alm. Ahat diduga kuat dilakukan oleh beberapa orang dan disiksa serta dianiaya terlebih dahulu sebelum di bunuh. Hal ini terungkap dari photo dan video yang diambil oleh anaknya. Pada jasad almarhum sebelum di kebumikan terdapat beberapa luka memar dan goresan senjata tajam serta adanya salah satu panca indra korban yang terpotong seperti lidah dan telinga serta ada dua bekas lubang di pinggang.

Di tempat yang sama saat diwawancarai awak Media Kapolsek Sanaman Mantikei mengatakan, “Untuk saat ini kami belum bisa menentukan penyebab kematian korban apakah ada unsur penganiayaan atau pembunuhan berencana serta juga kami belum bisa menangkap atau menetapkan tersangka pelaku meskipun sudah disampaikan saksi ada tujuh orang terduga, semua ini menunggu hasil dari otopsi RS Bhayangkara sampai empat atau lima hari ke depan, “beber Suwardi.

Ditambahkan Haruman, apabila nantinya hasil dari otopsi adalah pembunuhan maka kami selaku Kuasa Hukum dan Keluarga meminta agar pelaku yang berinisial A, Lk dan kawan-kawan yang berjumlah tujuh orang agar di tangkap. Karena diduga saat ini mereka tidak ada di Kampung diduga sudah melarikan diri, tapi kami yakin dan percaya dengan profesionalisme kerja Polisi yang namanya sudah di kantongi pasti tertangkap jangankan cuma pelaku tindak pidana di Kampung sekelas Teroris saja bisa tertangkap.

Haruman juga mengatakan, “Agar media di Kalimantan Tengah terus mengawal perkembangan kasus ini sehingga penyelidikan dapat berjalan transparan dan tuntas, kami butuh dukungan media agar kasus ini terungkap setelah mengetahui hasil dari tim Dokter Forensik RS Bhayangkara Palangka Raya lima hari ke depan, “tutupnya.

Kpw-K¹/Bony A