MabesNews.com, SEMARANG – Terkait Perkara Hukum Dwi Bagus Yosianto (DBY), telah diputus oleh Pengadilan Negeri Grobogan, berkaitan dengan Pasal 266 KUHP.
Kasus tersebut berfokus pada Akta PT ALIB Nomor 5 dan 8, yang membahas peralihan saham. Perkara ini tidak memiliki kaitan dengan isu mafia tanah maupun kepemilikan tanah di Desa Sugihmanik.
DBY telah menguasai tanah tersebut sejak tahun 2008 melalui proses jual beli dengan para penggarap. Proses ini berdasarkan pengakuan Aniz Zaky, mantan direktur PT ALIB, yang diketahui oleh Suwarsono.
Pemberitaan yang menuduh DBY sebagai mafia tanah adalah tuduhan tidak berdasar, menyesatkan.
“Ini merupakan fitnah yang sangat tendensius. Tuduhan tersebut tidak memiliki landasan hukum,” ujarnya.
DBY akan mengambil langkah hukum baik secara pidana maupun perdata terhadap pihak-pihak yang menyebarkan tuduhan bahwa dirinya terlibat dalam mafia tanah,” ujar kuasa hukum DBY, Jumat (3/1/2025).
Ada dugaan bahwa ada oknum yang telah memberikan laporan palsu kepada Menteri ATR/ BPN sehingga menyebabkan Menteri ATR kala itu, AHY, dalam konferensi pers menyebut DBY sebagai mafia tanah terbesar di Indonesia.
“Pernyataan tersebut dinilai sebagai berita hoaks, karena dalam putusan pengadilan, tidak ditemukan kaitan antara DBY dan tindak pidana mafia tanah,” tegas DR. Aryas.
Oleh karena itu, tim kuasa hukum DBY akan mengambil langkah hukum terkait pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Menteri ATR/ BPN, AHY, yang menyebut DBY sebagai pelaku kejahatan mafia tanah yang merugikan negara hingga triliunan rupiah.
“Kami akan ambil langkah hukum karena menteri tersebut menyebar berita hoax,” tegasnya.
(Samsul/Tim)