KPUD NIAS SELATAN GELAR RAPAT KOORDINASI STAKEHOLDER PEMANTAPAN PERSIAPAN PSU DI SIMUK TANGGAL 29 JUNI 2024  

MabesNews.com – Nias selatan KPU Kabupaten Nias Selatan Melaksanakan Rapat Koordinasi Stakeholder Pemantapan Persiapan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Penyelesaian perselisihan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2024 Nomor 184-01-04-02/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024.

Pelaksanaan Rapat Koordinasi Pemantapan Persiapan Pemungutan Suara Ulang dibuka secara resmi oleh Ketua KPU Provinsi Sumatera Utara Agus Arifin dan didampingi oleh Anggota Frendianus Joni Rahmat Zebua serta Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Nias Selatan dan sekretariat KPU Kabupaten Nias Selatan bertempat di Kantor KPU Kabupaten Nias Selatan pada hari ini tanggal 26 Juni 2024.

Turut hadir Kepala Dinas Kesbangpol mewakili Bupati Nias Selatan, Kabag Ops mewakili Kapolres Nias Selatan, mewakili Danlanal Nias Selatan dan Ketua dan Anggota Bawaslu kabupaten Nias Selatan bahwa pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sesuai dengan jadwal tahapan Pemungutan Suara Ulang (PSU) dilaksanakan pada tanggal 29 Juni 2024.

Untuk memastikan perlengkapan dan ketersediaan Logistik PSU, Ketua dan Anggota KPU Provinsi Sumatera Utara melanjutkan Pengecekan Logistik baik yang berada dalam Kotak Suara maupun Logistik yang berada di luar kotak Suara di Kantor KPU Kabupaten Nias Selatan.

Sebagai informasi bahwa Lokasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) dilaksanakan di Kecamatan simuk, terdiri dari Desa Gobo 2 TPS, Desa Silina 1 TPS, Desa Maufa 1 TPS, Desa Gondia 1 TPS, Gobo Baru 2 TPS, dan Desa Silina Baru 1 TPS. (TL)