KPUD DKI Jakarta Tetapkan Nomor Urut Paslon Peserta Pilkada

MabesNews.Com, Jakarta – Rapat Pleno terbuka Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta, dilaksanakan malam hari ini, Senin 23 September 2024 bertempat di Kantor KPU DKI Jakarta jalan Salemba Raya Jakarta Pusat.

Acara yang sakral ini, dihadiri oleh masing masing Pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta yakni Pramono Anung Dan Rano Karno, Ridwan Kamil dan Suswono serta Dharma Pongrekeun dan Kun Wardhana.

Rapat pleno tersebut diawali dengan Menyanyikan Lagu Indonesia Raya dan Jingle Pilkada DKI Jakarta. Kemudian dilanjutkan dengan pembukaan aoat pleno terbuka oleh Ketua KPU DKI Jakarta Wahyu Dinata.

Turut hadir dalam Rapat Pleno terbuka ini, para Komisioner KPU DKI Jakarta, Bawaslu DKI Jakarta, para Paslon, Perwakilan Partai Pendukung Paslon, Perwakilan Pemerintah Propinsi DKI Jakarta dan unsur terkait lainnya.

Dalam sambutan pembukaannya,bKetua KPU DKI Jakarta Wahyu Dinata, menyampaikan ucapan selamat datang dan terimakasih kepada para Paslon Peserta Pilkada dan undangan lainnya dalam acara tersebut.

” Terimakasih dan Selamat datang kepada para Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta dalam rapat pleno terbuka Pengundian dan Penetapan Nomor urut Peserta Pilkada malam hari ini, semoga acara malam ini berjalan lancar sebagaimana yang diharapkan ” ujarnya

Acara berikutnya adalah Pembacaan Tatib Rapat pleno terbuka oleh Komisioner KPUD DKI Jakarta Dodi Wijaya.

Usai Pembacaan Tatib, dilanjutkan dengan pengambilan Nomor antrian oleh masing masing Calon Wakil Gubernur, sementara untuk pengambilan nomor urut Peserta Pilkada dilakukan oleh masing masing Calon Gubernur.

Dari hasil pengambilan nomor urut peserta Pilkada, diketahui hasilnya yaitu Paslon Ridwan Kamil dan Suswono mendapat nomor urut 1, Pasangan Dharma Pongrekeun dan Kun Wardhana Abyoto mendapat nomor urut 2 serta Paslon Pramono Anung Dan Rano Karno mendapat nomor urut 3.

Selanjutnya Hasil dari Pengundian nomor urut tersebut, ditetapkan oleh KPU DKI Jakarta, melalui Surat Keputusan Nomor 131 tahun 2024.

Rapat Pleno terbuka KPU DKI Jakarta ini, diakhiri dengan sambutan masing masing Pasangan Calon.

 

(Abdul Rosad)