MabesNews.com, Pulang Pisau–MabesNew’s.Com.,Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pulang Pisau,usai menetapkan dua Paslon Bupati dan Calon Wakil Bupati,yaitu H.Ahmad Rifa’i–H.Jayadikarta (Rifai-Jayadi) dan Pudjirustaty Narang–Joni (Taty–Joni) yang akan berlagga dipilkada serentak 2024.
Setelah ditetapkan kedua Paslon tersebut,melalui pleno tertutup pada Minggu tanggal 22 September 2024 dikantor KPU.
Dengan didasarkan tahapan yang sudah terjadwal kan,maka kedua pasang calon telah pengundian nomor urut,Senin 23/09/2024
Kegiatan pengundian nomor urut selain dihadiri kedua Paslon juga di hadiri para ketua partai pendukung masing-masing Paslon,dan undangan pihak terkait yang hadir Dandim 1011/KLK,Kapolres Pulang Pisau,Kejaksaan Negeri Pulang Pisau dan Kaban Kesbangpol kabupaten Pulang Pisau.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pulang Pisau Roby Hudin yang didampingi beberapa anggotanya,juga menerangkan beberapa rangkaian pelaksanaan pengundian nomor urut dan tata tertib yang harus dilakukan oleh kedua Paslon dan para pendukungnya masing-masing.
“Selanjutnya,Roby juga memberi ucapan syukur kepada para hadirin semua dan kedua Paslon yang melaksanakan pengundian ini berjalan dengan lancar dan tertib tak ada halangan apapun.
Hasil dari pencabutan nomor urut keda Paslon telah didapatkan,Paslon nomor urut 01 Rifai–Jayadi dan Paslon nomor urut 02 Taty–Joni,kedua Paslon sudah memiliki nomor urut masing, maka KPU Pulang Pisau akan melaksanakan tahapan berikutnya.Pungkasnya.
Topan Gondrong