KPU dan BPJS Ketenagakerjaan Magelang Tindak Lanjuti Kecelakaan Kerja Anggota KPPS Desa Paripurna

Pemerintah70 views

Magelang, MabesNews.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Magelang bersama BPJS Ketenagakerjaan melakukan kunjungan kepada Rina Almubiati, seorang anggota KPPS dari Desa Paripurna Kecamatan Salaman yang mengalami kecelakaan kerja saat menjalankan tugasnya. Kunjungan ini bertujuan untuk memastikan bahwa Rina mendapatkan pelayanan kesehatan yang optimal pasca kecelakaan kerja yang terjadi.

Yohanes Bagyo Harsono, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia KPU Kabupaten Magelang, menjelaskan bahwa kunjungan ini merupakan bagian dari tanggung jawab KPU. Selain sebagai bentuk silaturahmi, mereka juga ingin memastikan klaim asuransi BPJS Ketenagakerjaan untuk Rina Almubiati berjalan dengan lancar, sehingga biaya pengobatan dan perawatan dapat ditanggung sepenuhnya.

Menurut Bagyo, seluruh anggota KPPS di Kabupaten Magelang, termasuk Rina, sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini dimaksudkan untuk memberikan perlindungan kepada mereka yang bekerja dalam pelaksanaan pemilu, agar mereka bisa menjalankan tugas dengan lebih tenang dan fokus tanpa khawatir akan risiko kecelakaan kerja.

Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Magelang, Ferry K. Boekan, menyatakan bahwa BPJS Ketenagakerjaan siap memberikan bantuan penuh kepada pekerja yang mengalami kecelakaan kerja. Dalam hal ini, BPJS akan menanggung semua biaya perawatan hingga sembuh. Ferry juga mengajak masyarakat untuk mendaftarkan diri mereka dan keluarga sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, mengingat premi yang terjangkau hanya Rp. 16.800 per bulan per orang.

Suami Rina, Suroso, mengungkapkan rasa terima kasihnya atas perhatian yang diberikan oleh KPU dan BPJS Ketenagakerjaan. Ia menceritakan kejadian yang menimpa istrinya, di mana air panas tumpah saat persiapan tempat pemungutan suara di TPS 05 Desa Paripurna, mengakibatkan luka bakar serius pada bagian punggung Rina. Meskipun begitu, mereka merasa sangat terbantu dengan adanya BPJS Ketenagakerjaan yang menanggung seluruh biaya pengobatan selama empat hari perawatan di rumah sakit.

Rina Almubiati kini masih menjalani perawatan jalan, namun seluruh biaya pengobatannya telah ditanggung sepenuhnya oleh BPJS Ketenagakerjaan. Suroso juga menyampaikan rasa terima kasih kepada KPU, BPJS, dan Kepala Desa yang telah membantu dalam proses pengurusan klaim dan memastikan istrinya mendapatkan perawatan yang dibutuhkan.

Simak breaking news berita dan artikel pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita https://www.mabesnews.com