MabesNews.com – Rokan Hilir – Skandal Korupsi Dana Desa dan Pengawasan Hukum yang Harus DiperkuatDalam upaya memberantas korupsi yang semakin merajalela, Arjuna Sitepu, Kepala Divisi Pengawasan dan Pencegahan Yayasan Dewan Perwakilan Pusat Komisi Pengawasan Korupsi Tindak Pidana Korupsi (KPK TIPIKOR), menyerukan tindakan tegas terhadap dugaan penyimpangan dalam penyaluran Dana Desa Tahun 2024 di Desa Sungai Segajah, Rokan Hilir, Provinsi Riau.
Arjuna meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Inspektorat Rokan Hilir untuk segera memeriksa PJ Datin Penghulu Sungai Segajah, Nasriah Amd.Keb, serta semua pihak yang terlibat dalam proyek-proyek yang diduga bermasalah.
Proyek Bermasalah yang Menjadi Sorotan, hal ini berdasarkan Undang-Undang KIP No 14 Tahun 2008, yang merupakan implementasi dari pasal 28 F Undang-Undang Dasar 1945, yang dengan tegas menyatakan:
“Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia”.
1. Pembangunan Jembatan Besi JNP.
Proyek ini seharusnya menggunakan material besi dengan ukuran 10 meter x 1,5 meter dan anggaran sebesar Rp 45.950.000. Namun, faktanya, jembatan tersebut dibangun menggunakan papan dan kayu broti berkualitas rendah, yang jelas tidak sesuai dengan spesifikasi teknis dan Rancangan Anggaran Belanja (RAB).
2. Pembangunan Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) Bunga Melati.
Proyek ini menghabiskan anggaran sebesar Rp 97.826.000 untuk bangunan berukuran 7 x 4 x 3 meter. Namun, hasilnya dinilai tidak sesuai dengan RAB, menimbulkan dugaan kuat adanya mark-up anggaran.
3. Penanaman Nanas dan Pengadaan Sapi.
Proyek penanaman nanas seluas 2 hektar dengan biaya Rp 192.000.000 serta pengadaan sapi senilai Rp 102.475.000 juga dipertanyakan. Kedua proyek ini diduga tidak transparan dan berpotensi menjadi sarana korupsi.
Desakan untuk Menyelidiki Kasus Korupsi Dana Desa.
Arjuna Sitepu menegaskan bahwa Kejari dan Inspektorat tidak hanya harus memeriksa Kamar Zaman, mantan Kepala Desa Sungai Segajah, terkait penyaluran Dana Desa Tahun 2018-2023, tetapi juga harus menyelidiki Nasriah Amd.Keb, PJ Datin Penghulu Sungai Segajah, yang diduga juga terlibat dalam skandal mark-up Dana BLT TA 2024 senilai Rp 122.400.000.
“Kejari sudah melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap Dokumen Informasi Umum Penyaluran Dana Desa Tahun 2018-2023 pada tanggal 10 Februari 2025. Namun, kasus mark-up Dana Desa Tahun 2024 yang mencapai Rp 984.970.000 juga harus segera diungkap,” tegas Arjuna melalui sambungan telepon selulernya, Selasa (25/2/2025).
Material Proyek yang Tidak Sesuai dan Potensi Mark-Up.
Arjuna juga menyoroti penggunaan material yang tidak sesuai dalam proyek-proyek tersebut. Menurutnya, material yang digunakan untuk pembangunan Jembatan Besi JNP dan Posyandu Bunga Melati hampir sama, yaitu kayu berkualitas rendah. Hal ini menunjukkan adanya indikasi mark-up anggaran yang merugikan negara.
“Proyek-proyek ini seharusnya menjadi solusi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, tetapi justru menjadi ajang korupsi dan mark-up anggaran,” tegas Arjuna.
Desakan untuk Menghadirkan Kepastian Hukum.
Arjuna mendesak Kejari dan Inspektorat Rokan Hilir untuk segera memanggil, memeriksa, dan memberikan kepastian hukum kepada Nasriah Amd.Keb serta semua pihak yang terlibat. Selain itu, ia juga mendesak agar kasus korupsi lain, yang telah resmi di laporkan DPP KPK TIPIKOR pada tanggal 1 Februari 2025 , mekalui laporan ELEKTRONIK seperti:
Proyek pengadaan mesin diesel nelayan merek JIANDONG ZH 1125 (30 HP) diganti menjadi JIANG FONG 28 HP dengan spesifikasi lebih rendah, yang diduga mengalami mark-up hingga Rp 296 juta, segera diusut tuntas.
“Kami mendesak Kejari dan Inspektorat Rokan Hilir untuk mengungkap kasus korupsi Dana Desa Sungai Segajah dan Sungai Kubu yang dilaporkan oleh LSM GAKORPAN. Selain itu, KPK TIPIKOR juga mendesak agar kasus korupsi Proyek Mesin Diesel Nelayan yang melibatkan Kepala Dinas Perikanan M. Amin dan CV Sejahtera Abadi segera diungkap. Proyek ini menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) TA 2023 senilai miliaran rupiah,” tutup Arjuna.
Dasar Hukum.
1. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Undang-undang ini menjadi dasar hukum utama untuk menindak tegas pelaku korupsi, termasuk dalam kasus mark-up anggaran dan penyalahgunaan dana desa.
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
UU ini mengatur tata kelola dan pengawasan dana desa, termasuk sanksi bagi pihak yang menyalahgunakan dana tersebut.
3. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 13 Tahun 2023 tentang Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2024.
Peraturan ini mengatur penggunaan dana desa secara transparan dan akuntabel, termasuk larangan mark-up anggaran.
4. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK).
UU ini memberikan kewenangan kepada KPK untuk melakukan pengawasan, pencegahan, dan penindakan terhadap tindak pidana korupsi.
5. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah.
PP ini mengatur mekanisme pengendalian internal dalam pengelolaan keuangan negara, termasuk dana desa.
Laporan ini masih berkembang. Kami akan terus mengupdate informasi terbaru terkait investigasi KPK TIPIKOR, tutupnya.
(AS)