MabesNews.com – Jakarta – KPK menetapkan 10 orang sebagai tersangka korupsi terkait pembayaran tunjangan kinerja pegawai di Kementerian ESDM Tahun 2020 sampai Tahun 2022 dan menahan 9 orang diantaranya, Jumat (16/6/2023).
Para tersangka diduga memanipulasi rencana dan menerima pembayaran tunjangan kinerja yang tidak sesuai ketentuan.
Akibatnya jumlah tunjangan kinerja yang seharusnya dibayarkan sebesar Rp. 1,3 M menjadi Rp. 29 M, atau terjadi selisih sebesar Rp. 27,6 M, kata satu anggota KPK.
KPK menyampaikan, apresiasi dan terima kasih kepada masyarakat serta Kementerian atau Lembaga terkait yang telah mendukung proses penanganan perkara ini.
KPK berkomitmen untuk mengembangkan perkara ini hingga tuntas, demi keadilan hukum pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia, tuturnya. Pewarta (Markus.T).