Korwil Lampung, IPSINNEWS mengkecam keras terkait adanya Kabiro IPSIN Empat Lawang di Aniaya oleh Oknum DPRD di Empat Lawang

Pemerintah211 views

Mabesnews.com kab empat lawang prov sumsel-mengkecam keras atas peristiwa yang terjadi terhadap Kabiro di empat lawang

Irfan Fajri sering disapa dengan Irfan ini, sangat menyesalkan atas tindakan Oknum DPRD Empat Lawang yang menganiaya seorang Kabiro di Empat lawang, dengan adanya peristiwa tersebut maka dengan ini beliau menyatakan untuk meminta kepada pihak Kepolisian Polres Empat Lawang untuk mengusut tuntas kasus yang menimpa Kabiro tersebut, dan terkait adanya dugaan oknum yang menghalang halangi wartawan dalam penerbitan berita,

Dan beliau juga sempat mengungkapkan juga kepada awak media ” Yang saya sangat prihatin sekali terhadap kejadian ini , berulang ulang kali kekerasan terjadi terhadap para jurnalis, saya harapkan pelakunya ditindak tegas, dan mendapatkan hukuman yang keras atas tindakan ini, kami selaku fropesi yang sama dengan teman kita yang saat ini dalam musibah yang berada di empat lawang tersebut, kami akan terus mengikuti kasus ini sampai dengan selesai, dan memohon kepada penyidik untuk di berikan pasal yang keras agar tidak akan terulang lagi terhadap kawan kawan yang sama fropesi nya sebagai wartawan untuk ke depan, pungkasnya,

dan sudah jelas bahwa itu sudah melanggar UU pers No. 40 tahun 1999 Pasal 18 ayat 1 ” Bagi seseorang yang dengan sengaja menghalangi wartawan menjalankan tugasnya dalam mencari, memperoleh dan menyebarluaskan informas dapat dikenakan pidana

jadi dalam hal ini Irfan mengemukakan selaku Korwil Lampung dari saudara MK akan segera meminta pertanggung jawaban kepada oknum DPRD tersebut dan kami akan segera melaporkan peristiwa tentang dugaan menghalang halangi wartawan kami dalam menyebarluaskan informasi.

dan kami juga akan segera melaporkan ke dewan etik DPRD terkait adanya peristiwa ini, bahwa sudah jelas dengan adanya peristiwa ini merupakan suatu perbuatan yang tidak terpuji bagi sang DPRD, yang mana telah melanggar kode etik atau Kode Etik adalah norma yang wajib dipatuhi oleh setiap anggota DPRD selama menjalankan tugasnya untuk menjaga martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas DPRD.Pungkasnya