MabesNews.com, Riau – Penerima Hibah PT SPRH PERSERODA Gadai Masa Depan Rohil untuk Kantong Pribadi! Polda Riau: ‘Ini Akan Berakhir di Jeruji Besi!’
Korupsi Berkedok Amal: Penerima Hibah PT SPRH PERSERODA Gadai Masa Depan Rohil untuk Kantong Pribadi! Polda Riau: ‘Ini Akan Berakhir di Jeruji Besi!
Rokan Hilir Yayasan Dewan Perwakilan Pusat Komisi Pengawasan Korupsi Tindak Pidana Korupsi (DPP KPK TIPIKOR) menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kapolda Riau yang baru atas kepemimpinan progresif dan komitmen tanpa kompromi dalam memberantas praktik korupsi di Riau.
Langkah cepat penyidik Subdit III Tipikor Polda Riau, di bawah komando Kapolda Baru, dalam mengusut dugaan penyimpangan dana Corporate Social Responsibility (CSR) PD Sarana Pembangunan Rokan Hilir (PD SPRH) senilai Rp19,5 miliar dinilai sebagai bukti nyata integritas dan keseriusan dalam menegakkan keadilan, sampaikan Arjuna Sitepu kepada media ini, Senin (14/04/2025)
Arjuna Sitepu, Kepala Divisi Pencegahan dan Pengawasan DPP KPK TIPIKOR, menyatakan,
Kami memberikan standing ovation kepada Kapolda Riau yang baru Irjen Pol Herry Heryawan, yang baru menjabat 1 bulan atas keputusan berani membongkar kasus ini.
“Ini adalah terobosan monumental yang mencerminkan semangat ‘zero tolerance’ terhadap korupsi, sekaligus sinergi brilian antara penegak hukum dan masyarakat dalam menjaga aset publik.” ungkap Sitepu.
Penyelidikan yang digeber sejak Maret 2025 ini telah memanggil puluhan penerima dana CSR dari 18 kecamatan di Rohil, termasuk organisasi, yayasan, kelompok tani, hingga lembaga pendidikan.
Fakta mengkhawatirkan terungkap: terdapat kesenjangan antara nilai dana yang tercatat di dokumen resmi (total Rp19.527.000.000) dengan realisasi yang diterima. Misalnya, sebuah yayasan di Panipahan hanya mendapat Rp75 juta dari Rp300 juta yang seharusnya.
“Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tapi bentuk pengkhianatan terhadap kepercayaan publik. Kami dukung penuh upaya Kapolda untuk menindak tegas semua pihak yang terlibat,” tegas Sitepu.
Kapolda Riau juga dipuji atas transparansi proses penyelidikan, termasuk penggunaan Surat Permintaan Keterangan Nomor: B/994/III/Res.3.1/2025/Reskrimsus sebagai landasan hukum yang kuat. “Ini contoh ideal penegakan hukum yang ‘by the book’ namun tetap berpihak pada rakyat kecil. Kami harap kasus ini menjadi momentum pembersihan sistemik di sektor CSR dan pengelolaan dana publik,” tambah Sitepu.
DPP KPK TIPIKOR menegaskan, kolaborasi strategis dengan Polda Riau akan terus diperkuat untuk memastikan setiap rupiah uang rakyat di Riau dikelola dengan akuntabel,
“Kapolda Riau Baru telah membuktikan bahwa pemberantasan korupsi bukan retorika. Ini awal baru untuk Riau yang bersih dan berintegritas,” tutup Sitepu penuh keyakinan.
Catatan Editor:
– Poin Apresiasi Utama: Kepemimpinan Kapolda Riau Baru dalam transparansi, kecepatan respon ‘RESPCT’, dan keberanian menindak praktik korupsi.
– Pesan Kuat: Sinergi DPP KPK TIPIKOR dan Polda Riau sebagai model nasional pemberantasan korupsi.
– Fakta Kunci: Discrepancy dana CSR PT SPRH PERSERODA hingga miliaran rupiah menjadi bukti urgensi pengawasan ketat.
Artikel ini dirancang untuk memosisikan Kapolda Riau Baru sebagai figur sentral dalam gerakan ‘anti-korupsi,’ sekaligus memperkuat citra DPP KPK TIPIKOR sebagai mitra strategis penegakan hukum yang proaktif.
(SA)