Koordinator Aliansi Mahasiswa Primordial Se-Nusantara melayangkan surat laporan kepada Kejaksaan Agung

MabesNews.com, Jakarta ,A A Pratama koordinator Aliansi Mahasiswa se – Nusantara ( AMPN ) melayangkan surat laporan kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia senin tanggal, 11 febuari 2025 dimana dalam laporannya itu terdapat dugaan di salah satu OPD yaitu , Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tangerang. adapun dugaan tersebut adalah berupa kendaran dinas yang sampai saat ini belum diketahui keberadaan nya katanya kepada awak media.

Lanjut AA Pratama ,bahwa dari hasil beberapa temuan dan informasi yang didapatkan ada kejanggalan dari Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tangerang, yang dimana temuan yang kami dapatkan sebagai berikut :

1. 5 unit mobil jeep : Rp. 2.388.040.325,00

2. 9 unit Kendaraan Bermotor Angkutan Barang Lain-lain : Rp. 3.407.462.000,00

3. 270 unit Kendaraan Bermotor Tiga lainnya : Rp. 8.652.248.806,00

4. 26 unit Kendaraan Bermotor khusus lain-lain : Rp. 5.172.980.000,00

5. 5 unit Kendaraan dinas Bermotor lain-lain : Rp. 355.011,328,00

6. 60 unit Mini Bus ( Penumpang 14 Orang Kebawah : Rp. 8.189.556.000,00

7. 10 unit kendaraan bermotor penumpang lain lain : RP. 3.477.662.000,00

8. 7 UNIT Mobil Tangki Bahan Bakar : Rp. 3.257.470.500,00

9. 21 Unit Pick up : Rp. 2.787.370.300,00

10. 1 unit sedan : Rp. 325.400.000,00

11. 280 unit Sepeda Motor : Rp. 2.597.513.000,00

12. 8 Unit Station Wagon : Rp. 880.320.000,00

13. 6 unit Truck Sampah : Rp.3.007.999.998,00

Jumlah 708 Unit : Rp. 44.468.994.461,00

Maka dari itu saya selaku kordinator aliansi mahasiswa primordial se-nusantara melaporkan agar ada tindak lanjut dari kejaksaan agung republik indonesia untuk langsung turun tangan dan menyidak ke bpkad kabupaten tangerang atas dugaan yang sudah disampaikan karena kemarin pada tanggal 25 januari 2025 tidak ada tanggapan sama sekali terhadap surat yang kita berikan kepadan BPKAD kabupaten tangerang untuk informasi keterbukaan publik terkait aset .

Sehubungan dengan pelaksanaan partisipasi dan peran serta dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Untuk itu kami meminta kejaksaan agung republik indonesia untuk langsung turun tangan menyidak kepada Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) terkhusus kepala bidang aset di pemerintahan Kabupaten Tangerang dan saya mewakili teman-teman untuk selallu menunggu informasi cepat agar permasalahan ini segera diselesaikan ‘, tegasnya.

Sampai berita ini di tetbitkan Kepala BKAD Kabuaten Tangerang dan Pj.Bupati Tangerang , Dr.Andy Ony Prihatono belum berhasil dikonfirmasi terkait kasus ini.

 

( Efendi Lubis . SH . )