MabesNews. Com, Takengon – Konsisten dalam upaya mencegah kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), Kepolisian Resor Aceh Tengah, Polda Aceh rutin melaksanakannya patroli sosialisasi kepada warga masyarakat.
Kapolres Aceh Tengah Akbp Dody Indra Eka Putra, melalui Kasi Humas Iptu Kariya, mengatakan, kegiatan yang dilakukan ini oleh jajaran Polres, Polsek dan Subsektor dalam upaya mencegah kebakaran hutan dan lahan di kabupaten setempat.
Dalam sosialisasi itu, Personel menyampaikan kepada warga untuk tidak melakukan pembakaran hutan maupun lahan pada saat melakukan pembukaan lahan pertanian ataupun Perkebunan.
“Mudah mudahan dengan gencar dilakukan patroli dan sosialisasi, Kebakaran hutan dan lahan dapat dicegah,” kata Kariya dalam siaran persnya, Kamis 16 Mei 2024.
Ia juga mengatakan, dalam pelaksanaan sosialisasi tersebut, personel menyampaikan Sanksi Pidana bagi pelaku pembakaran hutan/ Lahan sesuai dengan UU Nomor 41 tahun 1999 Tentang Kehutanan Dan UU nomor 18 Tahun 2004 Tentang Perkebunan Serta Uu Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup.
(Deli kumar)