MabesNews.com, Penajam Sepaku – Konflik agraria dalam pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) yang melibatkan masyarakat adat di Kalimantan Timur masih terus bergulir.
Penolakan tegas masyarakat adat terhadap perampasan lahan untuk pembangunan IKN pun juga tetap dilayangkan kepada pemerintah.
Bukan tanpa sebab, masyarakat adat memiliki sejumlah alasan kuat mengenai penolakan yang disuarakan untuk mempertahankan lahan mereka yang akan digunakan dalam pembangunan IKN.
Negara dalam hal ini, pemerintah mengklaim bahwa tanah yang disengketakan adalah tanah negara yang memiliki legalitas hukum (de jure). Sementara, masyarakat lokal mendasarkan penguasaan hak atas tanahnya pada hukum adat setempat yang sudah ada, berlaku dan sudah disepakati bersama (de facto) selama bertahun-tahun.
Terpisah”Konflik agraria berdimensi hukum seperti ini juga berpotensi terjadi dalam mega proyek Pembangunan Ibu Kota Baru (IKN). Secara legal, Pembangunan Ibu Kota Baru (IKN) telah dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 3 tahun 2022.
Pembangunan IKN ini diduga menempati lahan seluas 6.671 hektare, sebagian di antaranya adalah tanah-tanah masyarakat lokal atau adat.
“Dalam konteks negara demokrasi, untuk mereduksi ketegangan dan konflik hukum dalam konflik agraria di Pembangunan IKN ini, perlu adanya ruang demokrasi deliberatif, di mana hukum yang diproduksi negara harus melalui proses diskursusdan diskusi yang pertisipatif dan terbuka, dimana masing-masing pihak diberi ruang dan peluang yang sama dan setara dalam mengemukakan argumentasi (rasional) yang relevan. Setiap argumentasi dapat dikritik, diubah, bahkan diganti sesuai dengan kesepakatan yang baru.
Ada komunikasi dan dialog yang setara, tidak ada dominasi dan tekanan, antara negara dan masyarakat lokal dalam mencapai sebuah konsensus baru yang lebih berkeadilan.
Oleh sebab itu, kuasa hukum masyarakat sekitar PPU. Jelani Christo SH MH. Dari LBH MANDAU BORNEO KEADILAN siap membela masyarakat yang TERTINDAS dan lahan nya Di rampas untuk pembangunan IKN, ungkapnya kepada media Ini melalui pia Whatssap pada Kamis, 30/5/2024 pagi.
Jelani mengungkapkan bahwa hal ini tidak bisa di biarkan begitu saja. Silakan membangun tapi jangan rampas lahan masyarakat tanpa ganti rugi. Dan JANGAN JADI KAN MASYARAKAT HANYA JADI PENONTON DI IKN
Bagi masyarakat yang membutuhkan dampingan hukum dari LBH MBK (Lembaga Bantuan Hukum Mandau Borneo Keadilan) atau ingin konfirmasi lebih lanjut dapat hubungi no whatssap: 0812-8999-8922,tandasnya.
Kpw-K¹/Bony A