Konflik Internal di Bidik Nusantara News: Janji Palsu dan Tuduhan Penipuan

MabesNews.com, Tangerang – Pada tanggal 20 Januari 2025, sekitar pukul 15.28 WIB, Andi Siregar mengungkapkan pernyataan penting kepada para jurnalis MabesNews.com terkait keterlibatannya dalam media Bidik Nusantara News. Dalam pernyataannya, Andi mengaku telah membuat Kartu Tanda Anggota (KTA) untuk Bidik Nusantara News dan menyerahkannya kepada Bapak Golda Roganda Sihombing. Meski demikian, nama Andi Siregar tidak tercatat atau ditampilkan dalam Dewan Redaksi Bidik Nusantara News. 

Dalam kesempatan itu, Andi mengutarakan bahwa pimpinan redaksi, Bapak Drs. Edward Marbun, seharusnya menampilkan namanya sebagai bagian dari redaksi media tersebut. Namun, setelah Andi bersama istrinya melakukan silaturahmi ke rumah Bapak Golda Roganda Sihombing, terjadi ketegangan antara keduanya yang berujung pada percekcokan. Andi menuduh pimpinan Bidik Nusantara News tidak jelas dan memanfaatkan uang mereka.

Golda membalas bahwa ia telah mentransfer sejumlah uang kepada pimpinan redaksi, Bapak Drs. Edward Marbun, sebagai bagian dari perjanjian yang belum jelas hasilnya. Dalam balasan pesan WhatsApp dari Bapak Drs. Edward Marbun, ia menyatakan bahwa nama Andi dan rekannya akan segera ditampilkan di Bidik Nusantara News.

Namun, Andi tidak menerima penjelasan tersebut dan menuduh pimpinan Bidik Nusantara News melakukan penipuan. Menanggapi tuduhan tersebut, Golda mengungkapkan ketidaktahuannya mengenai kelakuan pimpinan redaksi yang diduga tidak profesional. Golda menegaskan bahwa jika uang mereka berdua tidak dikembalikan, mereka akan melaporkan masalah ini ke polisi.

Kisruh ini mencuat ke publik, dengan tuduhan bahwa janji yang dibuat oleh pimpinan redaksi Bidik Nusantara News, Bapak Drs. Edward Marbun, ternyata merupakan janji palsu. Kini, Andi dan rekannya memutuskan untuk bergabung dengan Bidik Nusantara News namun merasa tertipu oleh perilaku pimpinan yang tidak transparan. Keputusan mengenai apakah janji ini akan ditepati atau tidak, serta apakah tindakan hukum akan diambil, masih menunggu perkembangan lebih lanjut.