MabesNews.Com |KARAWANG — Selama hampir dua tahun nasibnya terkatung katung, mantan karyawan PT. Artha Boga Cemerlang (PT.ABC) Cabang Karawang yang diduga menjadi korban PHK sepihak, mengadukan permasalahannya ke Komisi IV DPRD Karawang.
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dipimpin Ketua Komisi IV DPRD Karawang, H. Asep Syaripudin, mantan karyawan dugaan korban PHK sepihak oleh PT. ABC itu didampingi DPD J.P.K.P Kabupaten Karawang dan Bina Taruna Kelurahan Tanjungpura Kec. Karawang Barat.
Turut hadir dalam RDP ini, Kapolsek Karawang Kota, Disnakertrans Karawang, UPTD Pengawas Tenaga kerja, sedangkan perwakilan dari management PT. ABC tidak ada satupun yang hadir, Selasa (17/1/2023).
Asep Ketua Bina Taruna Kelurahan Tanjungpura selaku pendamping mantan karyawan PT. ABC mengatakan, permasalahan bermula pada awal Januari 2021 lalu, pihak perusahaan menuduh sebanyak 16 karyawan menggelapkan barang sebanyak 15.000 karton produk minuman ringan, karena pada saat stock opname persediaan barang di gudang distributor ada selisih jumlah barang yang menyebabkan kerugian perusahaan.
Dari kejadian itu, kemudian pihak perusahaan diduga mem PHK karyawan yang tertuduh melakukan penggelapan barang, tanpa memberikan pesangon dan pihak perusahaan pun meminta sertifikat rumah kepada karyawan sebagai jaminan.
Asep menuturkan, pihaknya di sini memohon kepada DPRD Karawang untuk memediasi antara mantan karyawan dengan pihak perusahaan, pihaknya juga meminta pada pihak perusahaan PT ABC untuk membuktikan tuduhan penggelapan barang tersebut.
“”Dari mana dasarnya mem PHK Karyawan tanpa memberikan pesangon, karena keluar masuk barang dari gudang distributor sudah ada SOP nya, dan pasti di cek oleh pihak sekuriti, kita buka bukaan saja,” ucapnya.
Asep menjelaskan, sebelumnya pihaknya sudah mengadukan permasalahan ini ke Disnakertrans Karawang, lalu pihak Disnaker pun sudah mengeluarkan anjuran agar PT. ABC memberikan pesangon sebanyak 1 kali PMTK kepada karyawan yang telah dikeluarkan.
“Kami disini, hanya meminta keadilan,” tegasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPD J.P.K.P Karawang, Jajat Sudrajat sangat menyesalkan ketidakhadiran perwakilan dari PT. ABC di RDP ini.
“Disini jelas PT. Artha Boga Cemerlang tidak mengindahkan surat undangan resmi dari DPRD Karawang, seharusnya pihak perusahaan hadir agar permasalahan ini cepat menemui titik terang,” ujar Jajat.
Di tempat yang sama, Ketua Komisi IV DPRD Karawang, H. Asep Syaripudin menegaskan akan terus mengawal permasalahan ini sampai tuntas, hingga terciptanya keadilan diantara kedua belah pihak.
•(Lilis)