Komisi D DPRD Jateng Tindak Lanjut Temuan BPK, Soroti Pajak Jalan dan Pengaturan Tiang Internet di Kota Magelang

Berita101 views

Kota Magelang, MabesNews.com – Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah menggelar pertemuan dengan Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga & Cipta Karya (DPU BMCK) di Balai Bina Marga Wilayah Magelang pada Jumat (15/11/2024).

Pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK yang mengangkat permasalahan pajak jalan di Kota Magelang. Komisi D mendesak agar DPU BMCK segera memperbarui data wajib retribusi dan memperbaiki sistem e-retribusi untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi pajak jalan yang ada.

“Dalam diskusi tersebut, Ketua Komisi D DPRD Jateng, Nur Saadah, menekankan pentingnya tindak lanjut terhadap rekomendasi BPK terkait pendataan ulang wajib retribusi bagi pihak-pihak yang memanfaatkan jalan Provinsi Jateng.” kata Nur Saadah, Ketua Komisi D

Selain itu, ia juga meminta agar sistem e-retribusi yang ada diperbarui untuk mempermudah proses pemungutan pajak jalan yang lebih transparan dan efisien.

“Saadah berharap temuan BPK dapat menjadi dasar untuk perbaikan pengelolaan pajak jalan di wilayah tersebut.” terangnya.

Sugiarto, anggota Komisi D, mengungkapkan keprihatinannya terhadap rendahnya realisasi pajak jalan di tahun 2024 yang masih jauh dari target yang telah ditetapkan. Ia meminta penjelasan tentang langkah-langkah konkret yang diambil untuk meningkatkan hasil pendapatan daerah (PAD) dari retribusi jalan.

“Sugiarto juga menyoroti masalah infrastruktur jalan seperti pengecatan yang masih belum optimal, meskipun penanganan jalan lainnya sudah menunjukkan kemajuan.” kata Sugiarto.

Selain itu, anggota Komisi D lainnya, Dwi Adi Agung Nugroho, turut mempertanyakan soal tiang internet yang banyak berdiri di sepanjang jalan tanpa pengaturan yang jelas.

“Menurutnya, pemasangan tiang tanpa izin yang jelas dan berlebihan dapat mengganggu pemandangan serta kenyamanan pengguna jalan.” katanya.

Dwi juga menanyakan apakah retribusi untuk pemasangan tiang internet sudah diatur dan dipungut sesuai ketentuan yang ada.

Menanggapi pertanyaan-pertanyaan tersebut, Plt. Kepala Balai Bina Marga Wilayah Magelang, Dewa Puji Santoso, menjelaskan bahwa pendapatan dari retribusi jalan tahun 2023 tercatat sebesar Rp 717 juta, sementara target untuk tahun 2024 diperkirakan dapat mencapai Rp 773 juta, lebih tinggi dari potensi yang sebelumnya diperkirakan.

Ia juga menjelaskan bahwa lonjakan pendapatan ini terjadi karena adanya izin baru yang diajukan oleh beberapa pemohon, termasuk untuk penanaman tiang dan pemasangan pipa.

Dewa Puji Santoso juga memberikan penjelasan terkait persoalan pengecatan jalan yang belum maksimal. Ia menyebutkan bahwa keterbatasan anggaran menjadi faktor utama dalam keterlambatan pengerjaan pengecatan tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa pihaknya terus berupaya memperbaiki kualitas jalan di Magelang sesuai dengan anggaran yang tersedia.

Terkait dengan pengaturan tiang internet dan kabel fiber optik, Dewa mengungkapkan bahwa pihaknya hanya menyewakan lahan untuk penempatan tiang, bukan tiangnya.

“Namun, ia menyadari bahwa keberadaan tiang yang tersebar di berbagai titik perlu diatur lebih lanjut agar tidak mengganggu estetika dan keselamatan lalu lintas. Dewa juga menyarankan perlunya regulasi yang lebih ketat untuk mengatur pemasangan tiang internet di masa mendatang.” jelasnya.

Komisi D DPRD Jateng pun berharap agar seluruh temuan BPK terkait pajak jalan dan pemasangan tiang internet dapat segera ditindaklanjuti oleh DPU BMCK, demi peningkatan kualitas infrastruktur dan pendapatan daerah yang lebih optimal.