Koletor Timah Usup Bebas Membeli Timah Diwilyah Hukum Polsek Simpang Katis Kapolres Bangka Tengah Belum Memberikan Tanggapan

Pemerintah111 views

MABESNEWS.COM. Lama  berbisnis Timah tanpa dilengkapi legalitas lengkap Usup Koletor  Timah tak pernah terjerat dengan namanya Hukum dalam Usaha Bisnis Timah yang dilakukan di kediaman Rumah nya yang beralamat di Desa Beruas kecamatan Simpang Katis kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Bangka Belitung.9/12/2024.

Kita ketahui didalam Undang – undang Minerba
Izin menampung timah atau pertambangan timah di Indonesia diatur dalam Undang-undang nomor 3 tahun 2020 tentang pertambangan Mineral dan BatuBara. Izin usaha pertambangan (IUP) yang dibutuhkan untuk menambang timah di antaranya: Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), IUP Eksplorasi, IUP Operasi Produksi.

Selain itu, ada juga Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) yang digunakan untuk melaksanakan kegiatan pertambangan di wilayah izin usaha pertambangan khusus.

Pertambangan timah ilegal dan penampungan timah tanpa legalitas lengkap dapat dikenai pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.

Dalam usaha Bisnis Timah nya  Sangkolektor  diketahui  bernama Usup sendiri sudah lama  berbisnis Timah tanpa legalitas lengkap, tentunya pasti uang mengalir kemana – mana demi mempertahankan bisnis ilegal yang dilakukan tetap bertahan.

Tidak kemungkinan Dugaan Uang mengalir ke oknum – oknum Aparat Penegak Hukum Yang nakal yang tahu dengan kegiatan Bisnis Timah sang kolektor demi keuntungan pribadi oknum tersebut.

Sehingga Sangkolektor Bebas membeli tanpa tersentuh Aparat Penegak Hukum Hingga membuat dirinya merasa bangga dengan Bisnis yang dijalani.

Dari informasi masyarakat. Untuk Timah  sendiri didapatkan dari Penambangan Masyarakat di seputaran kawasan  Hutang lindung Desa Beruas dan sekitarnya. dikarenakan di daerah Beruas sendiri masuk dalam kawasan hutan lindung, Dikediaman nya juga terdapat alat pencucian timah ( Bak lobi) untuk membersihkan timah miliknya.

Sama halnya dengan IN mengatakan kepada jejaring media ini.

“Kalau kolektor bernama Usup pemain lama dari dulu dalam berbisnis Timah, kalau untuk Bos kita tidak tahu. Nanti tanyai langsung,” Katanya.

Sementara itu Kapolsek simpang Katis  IPTU Beni Dimintai tanggapan terkait dengan adanya kolektor Timah  diwilayah hukum Polsek Simpang Katis,  belum membalas pertanyaan yang diberikan awak media ini.

Kapolres Bangka Tengah AKBP Pradana Aditya  Nugraha saat saat dimintai Konfirmasinya terkait seperti apa nantinya untuk kolektor timah yang bernama Usup diduga tidak dilengkapi perizinan lengkap.

Belum  memberikan tanggapan kepada wartawan media Mabesnews Com. Meski sudah dibaca. Hingga berita ini dipublikasikan Media MABESNEWS.Com. Terus memantau perkembangan kelanjutan Sangkolektor Timah.

Penulis ; Boy