MabesNews.com.SENGKANG, SULSEL – Menghadapi keluhan masyarakat terkait praktik perjudian, terutama Judi Sabung Ayam dan Dadu, yang disinyalir sering terjadi di wilayah hukum Polres Wajo, khususnya di Kecamatan Tanasitolo dan Sabbangparu, Satreskrim Polres Wajo segera mengambil langkah tegas untuk menindaklanjuti.
Kasat Reskrim Polres Wajo, Iptu Alvin Aji Kurniawan, dalam keterangan kepada media pada Selasa, 07 Mei 2024, mengonfirmasi langkah tersebut. Ia menyatakan bahwa atas aduan masyarakat terkait dugaan praktek perjudian, pihaknya bersama Satreskrim Polres Wajo dan Polsek Tanasitolo melakukan tindakan langsung dengan menuju lokasi yang dicurigai sering digunakan untuk aktivitas perjudian.
“Kami telah mengambil langkah cepat merespons aduan masyarakat terkait praktik judi. Pada sekitar waktu Ashar, Selasa, 07 Mei 2024, kami langsung menuju lokasi dan melakukan penindakan,” ujarnya.
Kehadiran tim di lokasi berhasil mengidentifikasi salah satu tempat yang sering dijadikan tempat perjudian, dan beberapa alat serta tenda yang diduga digunakan untuk aktivitas tersebut ditemukan. “Kami berhasil menemukan lokasi yang diduga menjadi tempat perjudian dan melakukan pemusnahan lokasi. Namun, tidak ada aktivitas perjudian yang terjadi saat tindakan dilakukan, hanya barang-barang terkait perjudian yang kami temukan.”
Tak hanya itu, kami juga mengimbau masyarakat untuk selalu bekerja sama dengan pihak Kepolisian, terutama Polres Wajo, dengan memberikan informasi jika menemukan aktivitas yang melanggar hukum dan mengganggu ketertiban masyarakat,” tutupnya.