Kolaborasi LSM PBSR dan Ombudsman Muda Indonesia Resmi Layangkan Surat Klarifikasi Dugaan penyalah Gunaan Wewenang PKBM dan PAUD

MabesNews.Com – LAMPUNG UTARA |Dewan Pimpinan Daerah DPD LSM- PBSR (Perkumpulan Basar Solidaritas Rakyat) Provinsi Lampung menyurati pihak Dinas Pendidikan dan kebudayaan kabupaten Lampung Utara, guna meminta klarifikasi/penjelasan atas adanya Dugaan penyalah gunaan wewenang serta jabatan yang dilakukan Kuasa pengguna anggaran Dak non fisik berupa (BOP) yang bersumber APBN Pusat 2019 -2023 Lembaga PKBM dan PAUD yang ada dilampung Utara sarat KKN,Kamis (30/05/2024).

Hal ini disampaikan Zaenudin selaku Ketua LSM- PBSR usai memberikan surat klarifikasi kepada pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lampung Utara Maksudnya, meminta klarifikasi atas beberapa penggunaan anggaran BOP di Tahun 2019 sampai 2023.

“Hari ini kita layangkan surat kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan kabupaten Lampung Utara. Dasarnya, adanya Dugaan kuat dalam dapodik status guru dan tenaga kependidikan berstatus ASN/PNS serta PPPK.

Dikatakannya, jika saat ini seperti tidak ada transfaransi dan keterbukaan oleh pihak pemerintah atas penggunaan anggaran – anggaran tersebut. Mengingat, pihak dinas pendidikan dan kebudayaan adalah sebagai pengawas dan pembina bagi Lembaga PKBM.

Selanjutnya, Joni Sepnusantara Wakil Sekretaris Badan Penyelidik Nasional Ombudsman Muda Indonesia,menjelaskan bahwa ini adalah langkah awal pihaknya untuk pula meminta klarifikasi kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lampung Utara. Dirinya berharap, pihak Dinas pendidikan dapat memberikan jawaban/klasrifikasi atas adanya dugaan penyalah gunaan wewenang serta jabatan yang dilakukan kuasa pengguna anggaran DAK non fisik berupa BOP.

” Surat kami dari LSM – PBSR sudah masuk dan kita tembuskan ke kepala kejaksaan tinggi Lampung, kita tunggu saja dulu jawaban pihak dinas. Tetapi kalau tidak ada jawaban/ tanggapan, maka akan kita lanjutkan dan laporkan kepada APH (Aparat Penegak Hukum). Saya berharap pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lampung Utara, sangat paham aturan itu. Apalagi aturan tentang keterbukaan informasi publik,” tutupnya.

perlu diketahui dan mohon keterangan sesuai Tugas dan Fungsi Dinas Pendidikan kebudayaan dibidang Verifikasi apakah menurut pihak dinas lembaga PKBM dan PAUD yang ada diwilayah kabupaten Lampung Utara sudah sesuai dengan persyaratan mendirikan Lembaga PKBM dan Paud.

Tim/Red.