Klasifikasi Para Media yang telah Menerbitkan PT.AM DECORATION.

MabesNews.com, TANGERANG 13-Juli-2024 Jam 21:30. Narasumber Bp.ASEP RUSLAN JELANI DAN ISTRI BU ULI.Dengan Silaturahmi Saya Golda roganda Sihombing dari Jurnalis (Bidik Nusantara News) dan rekan kerja saya Bp.Firman Rahmad Manulang dari Jurnalis (MabesNews.com).Dengan Silaturahmi Kita Kepada Bapak Asep Ruslan JELANI dan Istri Bu Uli, Menerangkan dari Viras nya dari Publikasi Media dan Bapak/ibu dengan Menggunakan bahasa Pencemaran dengan Bahasa dan menyampaikan yang Fakta dilapang Tidak nyata, dan hanya praduga Pencemaran Nama Sipemilik Tenda Dekorasi ini dengan Si Pemilik langsung Bp.Asep Ruslan Jelani dengan penyampaian, yang dimana dengan ada bahasa-,bahasa yang merusak Usaha Bapak Asep Ruslan Jelani. Dan Pencemaran Nama baik Melanggar Hukum Pidana pasal 310 Hingga 321 dan pasal 310 ayat 1 KUHP adalah dasar hukum yang mengatur mengenai perilaku, pencemaran nama baik terutama yang berlaku secara langsung dengan lisan ini dapat terancam pidana penjara maksimal 9 bulan atau pidana denda paling banyak Rp.4’5 Juta.

Pada bagian ini merupakan perubahan dari Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008.Undang-Undang ini membahas mengenai Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).Pada Undang-Undang No 19 Tahun 2016 Pasal 45 ayat 3 juga menjelaskan barang siapa sengaja menyebarkan informasi elektronik yang bermuatan penghinaan dan membuat citra orang lain rusak.maka mereka akan terancam dengan hukuman penjara maksimal 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp.750 Juta.Jadi kepada media atau yang sudah mempulikasi kan Usaha Tenda dan Dekorasi PT.AF DECORATION.Dengan Menggunakan Media yang ada dari peryataan Bapak Asep dan Bu ULI(ISTRI) dari sipemilik PT.AM DECORATION.Merasa dilecehkan dengan tampil nya dari para Mensos yang Menggunakan Tik-tok dan Instragram dan grup2 yang ada di teman-teman Bu ULI.jadi dengan ada nya publikasi yang telah terbit dan Viral,kami memohon PIHAK KEPOLISIAN.Agar dapat memproses sesuai hukum dan Undang-Undang yang telah Merusakkan dan Pencitraan Nama/Usaha Pemilik Tenda & Decoration dari PT.AM Decoration.dan pernyataan dan keterangan yang si penyewa baru juga untuk acara pernikahan Tanggal.14/07/2024 Nama Sipengantin VIRO & VEBRI…Dengan Kita mengambil dari rekaman Bu VIRO(Pengantin wanita) Merasa Puas dan senang dengan adanya sewa Tenda dan Dekorasi yang sudah terpasang dan dari mensos yang Memviral kan dari Fakta Ungkapan Para Mensos yang Menyatakan Tenda Robek dan Bolong(Bocor) Tidak ditemukan dilapangan dan yang mengatakan tenda dan Kursi yang kotor juga,tidak ditemukan dilapangan jadi dari Peryataan Para Mensos yang sudah terrekan atau yang ada di WA Bu ULi,yang sudah menyebab kan mereka kerugian Ratusan Juta,akibat dari Para pelanggan yang membatal kan,dari Peryataan para Media Sosial yang sudah memberikan pernyataan melalui Tulisan SMS yang ada dimedia…yang ada.dari keterangan Pak Asep & Istri Bu Uli,agar yang menampilkan pernyataan di Media atau di Tik-tok dan Instragram agar diproses dan ditanggap sesuai hukum yang ada di INDONESIA. Penulis.Firman Rahmad Manulang