MabesNews.com, TANGERANG. 13-July-2024 Jam 21:30. Narasumber Bp.ASEP RUSLAN JELANI DAN ISTRI BU ULI.Dengan Awal nya kita ditelpon Waka Korwil 3 Korda 2 Kabupaten Tangerang JARO SURNAN. (PPPSBBI) _Pendekar_ _Banten_ Yang Menelpon KORWIL 3 KABUPATEN TANGERANG Bp. Firman Rahmat Manullang,Di Telpon dan kita Silaturahmilah,Dengan Bp. Asep Ruslan Jelani & Istri ULI. Dengan Awal nya kita diajak kerumah Bapak Pimpinan PT. AF DECORATION.Yang dimna.Bapak Asep Ruslan Jelani &Bu ULi(Istri) dengan Raut wajah yang sedih,Menceritakan dengan Kita Berdua, Saya Golda ROGANDA SIHOMBING (JURNALIS BIDIK NUSANTARA NEWS & Rekan kerja Saya Bp. Firman Rahmat Manullang (JURNALIS MABESNEWS.COM). Dengan Adanya acara Pernikahan Inisial nama nya, tidak Mau disebut. Dengan ada nya Pemberitaan dari seorang Jurnalis SURAKARTA-KOTA SOLO, Dengan menulis pemberitaan yang Fakta di lapangan,tidak ada melihat dari awak media tsb
pemasangan Tenda,dari PT. AF DECORATION.Yang Pemilik dari Bp. Asep Ruslan Jelani & Bu ULI(ISTRI).Yang dimana dari Jurnalis SURAKARTA-KOTA SOLO Ini Menaikan berita tidak melihat dan adanya penyampaian dari Teman yang mem provokator i siJurnalis dari SURAKARTA – KOTA SOLO,Yang dimana dari tulisan seorang jurnalis yang tersebut,Menceritakan dn menjatuh kan Pengusaha Tenda Tersebut,dengan Kata yang menjatuhkan tidak profesional dari kunjungan langsung atau ada di Lokasi Acara, Tersebut. Dan Melanggar Dasar Hukum Pasal 310 ayat 1 KUHP (Pelaku Pelanggaran Jenis online dapat terancam pidana penjara 9 Bulan atau Pidana Denda Paling banyak Rp. 4,5 Juta. Langsung dan Lisan. Menurut Pasal News).Dengan Silaturahmi Kita Kepada Bapak Asep Ruslan JELANI dan Istri Bu Uli, Menerangkan dari Viral nya dari Publikasi Media dan Bapak/ibu dengan Menggunakan bahasa Pencemaran dengan Bahasa dan menyampaikan yang Fakta di lapangan Tidak nyata,dan hanya praduga Pencemaran Nama Sipemilik Tenda Dekorasi ini dengan Si Pemilik langsung Bp.Asep Ruslan Jelani.dengan penyampaian,yang dimana dengan ada bahasa-bahasa yang merusak Usaha Bapak Asep Ruslan Jelani. Dan Pencemaran Nama baik Melanggar Hukum Pidana pasal 310 Hingga 321 dan pasal 310 ayat 1 KUHP adalah dasar hukum yang mengatur mengenai perilaku, pencemaran nama baik terutama yang berlaku secara langsung dengan lisan ini dapat terancam pidana penjara maksimal 9 bulan atau pidana denda paling banyak Rp.4’5 Juta.Pada bagian ini Nomor 11 tahun 2008.Undang-Undang ini membahas mengenai Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).Pada Undang-Undang No 19 Tahun 2016 Pasal 45 ayat 3 juga menjelaskan barang siapa sengaja menyebarkan informasi elektronik yang bermuatan penghinaan dan membuat citra orang lain rusak.maka mereka akan terancam dengan hukuman penjara maksimal 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp.750 Juta.Jadi kepada media atau yang sudah mempublikasi kan Usaha Tenda PT.AF DECORATION.Dengan Menggunakan Media SURAKARTA-KOTA SOLO.
Sudah Menyebabkan Kerugian sebesar Rp. 150 Juta(Dari Pernyataan dari JURNALIS SURAKARTA-KOTA SOLO, Yang Mengatakan Tentang dari Pemasangan Dekorasi Tenda dari Bapak Asep dan Bu ULI(ISTRI) dari si pemilik AF DECORATION.Merasa dilecehkan dengan video yang tersebar di MEDSOS,Tik-tok dan Instragram dan grup2 yang ada di teman-teman Bu ULI.jadi dengan ada nya publikasi yang telah terbit dan Viral,kami memohon PIHAK KEPOLISIAN.Agar dapat memproses sesuai hukum dan Undang-Undang yang telah. Merusak dan Menjelekan Nama/Usaha Pemilik Tenda AF Decoration.Dengan pernyataan yang sudah dipublikasikan dan diviral Media SURAKARTA-KOTA SOLO. &MEDSOS, TIK-TOK &ISTAGRAM,YOUTUBE DAN GRUP-GRUP DI WA…BU ULI. keterangan Dari Si penyewa Tenda AF DECORATION,Tidak ada komplain, Dan Yang Menyewa Tenda, pernikahan Tanggal.14/07/2024 Nama Sipengantin VIRO & VEBRI…Dengan Kita mengambil dari rekaman Bu VIRO(Pengantin wanita) Merasa Puas dan senang dengan adanya sewa Tenda.dai AF Dekorasi yang sudah terpasang Tidak ada komplain. dan dari medsos yang Memviral kan dari Fakta Ungkapan Para Netizen Medsos yang Menyatakan Tenda Robek dan Bolong(Bocor) Tidak ditemukan dilapangan dan yang mengatakan tenda dan Kursi yang kotor juga, tidak ditemukan dilapangan jadi dari Pernyataan Para Netizen yang sudah terekam atau yang ada di WA Bu ULi,yang sudah menyebab kan mereka mengalami kerugian Rp. 150.Juta Akibat yang sudah mem VIRAL.kan Dengan MEDSO.Media SURAKARTA KOTA-SOLO dan Tik-tok dan Instagram dan Grup2 yang ada di Wa Bu ULI, Dengan Mereka mau Membakar tenda Tersebut.dan dari Para pelanggan yang sudah membatal kan.