MabesNews. Com, Takengon – Satres Narkoba Polres Aceh Tengah Klarifikasi terkait penangkapan 2 tersangka penyalahgunaan Narkotika inisial FI (23) dan MH (41). Senin (13/11/23).
Kapolres Aceh Tengah AKBP Dody Indra Eka Putra, Melalui Kasatres Narkoba Iptu Fahrurrazi, menjelaskan bahwa Penangkapan kedua tersangka diawali penangkapan thd tersangka FI, pada Selasa siang (7/11/23) pukul 11.00 Wib. di Kp.Kemili Kec.Bebesen Kab.Aceh Tengah dan mengamankan barang bukti berupa 1,49 Gram Sabu dan 1 unit Handphone.
Lanjutnya, Setelah pihak kami melakukan pendalaman, Tersangka FI mengakui barang haram tsb di peroleh dari Tsk MH, Selanjutnya dilakukan pengejaran dan penangkapan thd MH di Kp.Uring Kec.Bukit Bener Meriah pukul 16.00 Wib selang 5 jam dari penangkapan FI, dari tangan MH menyita barang bukti berupa 2 paket plastik klip bening sabu dengan berat bruto 5,94 gram dan 1 unit handphone.
Kata Kasatres Narkoba Polres Aceh Tengah Iptu Fahrurrazi, Saat penangkapan thd tersangka tidak ditemukan kartu identitasnya, Saat dilakukan Interogasi oleh Pihaknya, Tsk FI (23) thn mengaku warga Kampung Taman Firdaus Kec. Pintu Rime Gayo Bener Meriah dan Tsk MH (41) mengaku warga Gampong Tingkeum Mayang Kec.Kuta Blang Bireun.
“Setelah dilakukan verifikasi data di Dukcapil Kabupaten Aceh Tengah, Tsk FI (23) merupakan warga Kampung Uring Kec.Bukit Kab. Bener Meriah dan Tsk MH (41) adalah warga Kampung Bale Redelong Kec.Bukit Bener Meriah”terangnya.
Sambungya, Kedua tersangka saat ini dalam penahanan di Rutan Polres Aceh Tengah guna proses penyidikan lebih lanjut.
“Kami sangat mengapresiasikan dan mengucapkan terima kasih atas kerjasama serta dukungan dari semua pihak terkait. Kami tetap berkomitmen untuk menjalankan proses hukum dengan integritas dan profesionalisme” jelasnya.
Kami mohon maaf atas ketidaknyamanan yang mungkin timbul. Klarifikasi ini diberikan guna memastikan informasi yang berkembang sesuai dengan kebenaran. Polres Aceh Tengah senantiasa berusaha memberikan pelayanan hukum yang terpercaya dan adil bagi seluruh masyarakat” Tutup Iptu Fahrurrazi.
(Deli kumar)