Klarifikasi BPJN Sulut Terkait Pemberitaan Terkait Pekerjaan Ruas Jalan Wori-Likupang-Girian 

MabesNews.com, Manado – Menindaklajuti Laporan LSM Anti Korupsi dalam Berita Online yang dimuat tanggal 20 September 2024 terkait Pekerjaan Preservasi Jalan di Ruas Wori-Likupang yang dilaksanakan oleh Penyedia Jasa PT. Cahaya Abadi Lestari, bersama ini dapat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :

1. Paket Preservasi Jalan Wori-Likupang-Girian, W. Monginsidi Bitung merupakan pekerjaan dalam wilayah PPK 1.3 Provinsi Sulawesi Utara yang dilaksanakan oleh PT. Cahaya Abadi Lestari dengan Nomor Kontrak : HK 0201-Bb15.6.3/040 tanggal 09 Januari 2023 beserta perubahannya dengan waktu pelaksanaan 210 (Dua Ratus Sepuluh) Hari Kalender dan di selesai dengan Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan (STTP) Nomor : PW 0201-Bb15.6.3/682 tanggal 02 Juni 2024.

2. Sebagaimana lampiran dokumentasi pada laporan tersebut diatas menurut hasil pengecekan kami dilapangan berada di STA 35+175 Ruas Jalan Wori-Likupang (Sebelum Desa Sonsilo Kecamatan Likupang Barat). Dan segmen jalan tersebut tidak masuk dalam penanganan efektif dari Paket Preservasi Jalan Wori-Likupang-Girian, W. Monginsidi Bitung. Kondisi tersebut diakibatkan oleh tumpahan material beton dari Truck Mixer pengangkut beton. Sudah dilakukan upaya untuk membersihkan dengan cara menggunakan Peralatan Grader namun karena tumpahan beton tersebut sudah mengeras lama maka tidak bisa dibersihkan sepenuhnya. (Dokumentasi terlampir).

3. Kemudian foto dokumentasi berikutnya dimana terdapat material batu didalam Saluran Mortar itu berada di STA 22+850 Ruas Jalan Wori-Likupang merupakan pekerjaan Swakelola yang dilakukan setelah Paket Kontraktual tersebut diatas selesai dikerjakan. Pekerjaan ini dilaksanakan atas tindak lanjut instruksi Kepala Balai waktu melasanakan Monitoring dan Evaluasi ke Lokasi dimana di segmen tersebut terdapat genangan air pada perkerasan jalan yang diakibatkan outlet saluran yang merupakan saluran melintang (cross drain) yang buangannya di sumbat warga yang kebetulan mendirikan rumah tepat di mulut cross drain tersebut. Sehingga dengan pendekatan persuasif melalui pembicaraan dengan warga tersebut dibuatkan saluran mortar dengan penataan lebih baik. (Dokumentasi terlampir)

4. Terkait pertanyaan menyangkut Dana Sisa Hasil Tender yang ada sudah dikembali ke Kas Negara melalui DIPA Satker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Prov. Sulut Nomor : SP DIPA-033.04.1.498658/2024 Revisi ke 03 tanggal 09 Juni 2024.

5. Sedangkan menyangkut laporan bahwa ada personal PPK 1.3 Provinsi Sulawesi Utara yang diduga ikut andil dalam pelaksanaan pekerjaan Rabat Beton itu tidak benar karena dalam pelaksanaan pekerjaan Rabat Beton (fc’ 15 Mpa untuk bahu jalan diperkeras) sepenuhnya dikerjakan oleh Penyedia Jasa PT. Cahaya Abadi Lestari dengan produksi Beton dari Batching plant yang ada.

(Tim)