MabesNews.com.BULUKUMBA, Kepolisian Resor Bukukumba dari Polda Sulsel kembali mengungkap kasus penganiayaan menggunakan benda tajam berupa pisau dapur melalui konferensi pers. Konferensi ini diadakan di depan ruang Satreskrim Polres Bulukumba dan dihadiri oleh beberapa media online serta televisi pada Kamis, 21 Maret 2024.
Konferensi pers dipimpin oleh Kapolres Bulukumba, AKBP Andi Erma Suryono, S.H.,S.I.K.,M.M, didampingi oleh AKP H.Marala Kasi Humas dan IPTU Andi Umar KBO Satreskrim yang mewakili Kasat Reskrim.
Dalam rilisnya, Kapolres Bulukumba menyebutkan bahwa tersangka H (20), warga Kabupaten Jeneponto, ditangkap karena terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan dengan menggunakan benda tajam. Korban, S (22), beralamat di Jl.Sungai Balantieng, Kelurahan Kasimpureng, Kecamatan Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba, Sul-sel, saat ini masih menjalani perawatan medis intensif di salah satu rumah sakit di Makassar.
Kejadian ini terjadi pada Minggu, 10 Maret 2024 sekitar pukul 18.30 Wita, di Jl.Muh.Hatta, Kelurahan Tanah Kongkong, Kecamatan Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba, Sulsel.
Menurut Kapolres, kronologis kejadian bermula pada Minggu, 10 Maret 2024 siang, saat tersangka dan korban berselisih paham di Jalan poros Kelurahan Ela-ela, Kecamatan Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba. Pada pukul 18.00 Wita, tersangka H berada di penjual Martabak, kemudian datang korban S bersama beberapa temannya dan langsung menyerang tersangka, yang kemudian mengambil pisau dapur di penjual martabak tersebut.
Korban berusaha kabur saat melihat tersangka memegang senjata tajam, namun terjatuh setelah menabrak tiang listrik. Tersangka mendekati korban yang terjatuh dan menikam korban beberapa kali di bagian perut, lengan, dan lutut.
Kapolres mengungkapkan bahwa motif penganiayaan ini adalah perselisihan antara tersangka dan korban beberapa jam sebelum kejadian. Barang bukti berupa sebilah pisau dapur yang digunakan tersangka telah diamankan. Tersangka dijerat dengan pasal 351 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.”