Kini Masyarakat Mojokerto Bisa Berobat Cukup Dengan Menggunakan KTP Saja Kata Bupati Mojokerto

 

MABESNEWS.COM, Mojokerto, Jawa Timur-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto resmi meluncurkan program Universal Health Coverage (UHC), Program ini menjamin akses layanan kesehatan bagi seluruh masyarakat Kabupaten Mojokerto, cukup dengan menunjukkan KTP tanpa perlu khawatir soal biaya,” Pada Hari Kamis 10 April 2025.

Peluncuran UHC Prioritas tersebut digelar di Pendopo Graha Maja Tama (GMT), Rabu (9/4/2025) pagi. Acara berlangsung khidmat namun penuh semangat, dihadiri oleh jajaran Forkopimda, pejabat BPJS Kesehatan pusat dan daerah, kepala OPD, camat, kepala desa, kepala puskesmas, hingga perwakilan masyarakat penerima manfaat.

Bupati Mojokerto Muhammad Al Barra dalam sambutannya menegaskan bahwa UHC Prioritas merupakan salah satu realisasi nyata dari janji kampanye yang kini telah ditunaikan.

“Kabar gembira kepada seluruh masyarakat Kabupaten Mojokerto, yaitu UHC kita menjadi UHC Prioritas. Artinya kepesertaan dari masyarakat Kabupaten Mojokerto sudah lebih dari 80 persen atau kurang lebihnya 80,81 persen. Ada sekitar 922.689 penduduk masyarakat Kabupaten Mojokerto terjamin fasilitas kesehatannya,” ujarnya.

Menurut pria yang akrab disapa Gus Barra itu menilai keberhasilan ini dicapai tanpa harus menunggu perubahan anggaran. Pemkab melakukan efisiensi dan pergeseran belanja daerah untuk merealisasikan program yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat tersebut.

“Ini adalah bagian daripada kepedulian kita untuk masyarakat. Nilai anggarannya fantastis memang, tetapi bukan nilai anggarannya, yang terpenting adalah bagaimana layanan dasar kesehatan masyarakat Kabupaten Mojokerto itu terpenuhi,” jelasnya.

“Ketika mereka sakit sudah tidak mikir lagi apakah saya bisa berobat atau tidak. Cukup dengan datang ke fasilitas kesehatan, baik di puskesmas ataupun di rumah sakit daerah dengan NIK atau KTP insya Allah seluruh masyarakat Kabupaten Mojokerto akan terlayani kesehatannya,” tambahnya.

Selain itu, Gus Barra juga menjawab berbagai pertanyaan dari masyarakat yang sempat membanjiri media sosial terkait teknis pelaksanaan UHC Prioritas. Salah satunya soal peserta BPJS mandiri yang memiliki tunggakan.

“Kalau dia pindah dari mandiri ke PBPU PEMDA yang dibayar oleh PEMDA, maka dia aktif secara otomatis atau langsung tanpa membayar tunggakannya yang kemarin-kemarin, tetapi dengan syarat pindah dari mandiri ke PBPU PEMDA,” jelasnya, disambut antusiasme para undangan.

Tak hanya itu, ia juga menekankan pentingnya pemerataan layanan kesehatan. Menurutnya, tidak boleh ada lagi diskriminasi di fasilitas kesehatan antara peserta BPJS dengan yang non-BPJS. Semua harus dilayani dengan baik dan manusiawi.

“Kalau kemarin-kemarin saya dapat laporan puskesmas ini kotor, saya ditolak masuk ke puskesmas ini dan sebagainya, saya sampaikan tidak ada lagi hal yang seperti itu karena kapitasi anda sudah meningkat. Artinya anda bisa melayani masyarakat Kabupaten Mojokerto yang sakit, kalau ada laporan dari masyarakat seperti itu, maka mohon maaf nanti akan saya datang saya kasih peringatan atau surat cinta satu, surat cinta dua,” ucapnya, separuh bercanda namun sarat peringatan.

Dengan status UHC Prioritas, warga Mojokerto yang sedang bepergian ke luar kota tetap bisa mengakses layanan kesehatan menggunakan BPJS.

“Kalau masyarakat Kabupaten Mojokerto sedang berkunjung cucunya di Jawa Tengah, Jawa Barat, atau di Jakarta nanti kok tiba-tiba sakit, maka BPJS ini bisa untuk mengakses kesehatan di luar Kabupaten Mojokerto,” jelas Gus Barra.

Sementara itu, dalam laporannya, Sekretaris Daerah Kabupaten Mojokerto Teguh Gunarko mengungkapkan bahwa Pemkab mengalokasikan anggaran sebesar Rp. 66 Miliar untuk mendanai program UHC Prioritas ini. Dana tersebut digunakan untuk membiayai iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi masyarakat yang belum terdaftar atau menunggak pembayaran.
[10.21, 11/4/2025] M. Amir Asnawi Wakaperwil Jatim: Berkaitan dengan diberikannya predikat UHC prioritas Kabupaten Mojokerto dikarenakan cakupan kepesertaannya sudah mencapai sebesar 1.141.807 penduduk atau 98,76% dan juga ditunjang cakupan keaktifan kepesertaan sebesar 922.689 penduduk atau 80,81%,” kata Teguh.

Ia menambahkan, kebijakan ini merupakan respon cepat terhadap Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 dan arahan Mendagri tentang efisiensi belanja daerah. Pemkab Mojokerto bersama DPRD segera menyesuaikan APBD untuk merealisasikan program-program prioritas, termasuk UHC.

Selain UHC, empat program unggulan lain juga telah disiapkan dalam 100 hari kerja Bupati dan Wabup, yakni:

Pertama, peningkatan insentif guru TPQ dari Rp. 500 ribu menjadi Rp. 1.250.000 per tahun.

Kedua, Pembangunan Jembatan Talunbrak senilai Rp. 14 miliar.

Ketiga, Program bedah rumah untuk rumah tidak layak huni.

Keempat, Tambahan anggaran pendidikan sebesar Rp. 15 Miliar.

Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan David Bangun juga memberikan apresiasi tinggi kepada Pemkab Mojokerto. Ia menjelaskan bahwa predikat UHC Prioritas hanya diberikan kepada daerah yang tidak hanya memiliki cakupan kepesertaan lebih dari 98 persen, tetapi juga tingkat keaktifan peserta minimal 80 persen.

“Sesuai dengan perundang-undangan, ketika masyarakat mendaftarkan menjadi beserta JKN, mendaftar BPJS dibutuhkan 14 hari untuk aktif. Atau ketika suatu daerah belum prioritas, maka masyarakat tersebut baru aktif di tanggal 1 bulan berikutnya. Ketika suatu daerah mencapai status prioritas, maka masyarakat bisa langsung aktif pada saat itu juga,” ungkap David.

Ia juga menekankan bahwa dengan status UHC Prioritas, warga Mojokerto yang baru didaftarkan bisa langsung menggunakan layanan kesehatan tanpa jeda waktu.

“Kita tidak pernah tahu kapan kita akan mendapatkan kondisi sakit, jadi dengan tersedianya fitur UHC prioritas di Kabupaten Mojokerto, maka seluruh masyarakat Mojokerto jika mengalami sakit bisa mengakses layanan kesehatan. Ketika masyarakat jatuh sakit dan kebetulan adalah masyarakat yang tidak mampu, maka akan sangat berat sekali untuk membayar biaya kesehatan. Hal ini sekarang tidak terjadi lagi,” tambahnya.

Lebih lanjut, David menyampaikan bahwa pencapaian ini tak lepas dari komitmen pemerintah daerah dan dukungan DPRD yang rela melakukan pergeseran anggaran demi menjamin layanan kesehatan masyarakat.

“Tanpa dukungan pemerintah daerah, tidak ada daerah yang bisa mencapai UHC Prioritas. Hampir seluruh kabupaten/kota di seluruh Indonesia, ketika mencapai UHC Prioritas itu menunjukkan komitmen yang sangat kuat dari pemerintah daerah,” ungkapnya.

BPJS Kesehatan juga berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan, baik dari sisi administrasi maupun layanan kesehatan langsung. Ia mengajak masyarakat untuk memanfaatkan kanal digital BPJS seperti WhatsApp 08118 165 165 atau Call Center 165 untuk pengaduan dan kebutuhan administratif lainnya.

“Ketika di lapangan, di rumah sakit, di klinik, ditemukan layanan-layanan yang terasa tidak sesuai dengan apa yang dijanjikan, maka kami harap seluruh masyarakat, seluruh pihak ikut mengontak BPJS agar kami bisa menindaklanjuti,” ujarnya.

“Atau ada kondisi dimana obatnya kosong, kami harapkan ketika ditemukan hal-hal seperti itu di lapangan, mengadukan ke BPJS. Hanya dengan cara itu, kita sama-sama bisa meningkatkan layanan BPJS,” imbuhnya.

Launching UHC Prioritas menjadi pembuka dari rangkaian program pembangunan lainnya yang siap digulirkan Pemkab Mojokerto di bidang infrastruktur, pendidikan, dan sosial pada bulan April ini,”Hari Kamis Tanggal 10 April 2025.

 

Asnawi