MabesNews.com, Medan-Gabungan Perusahaan Ekspor Indonesia (GPEI) meminta pengurus dan anggota GPEI di seluruh wilayah Indonesia agar memperhatikan peryaratan Fitosanitari terhadap ekspor maupun impor buah Sweet Cherry segar asal Uzbekistan ke Indonesia.
“Eksportir maupun importir supaya benar-benar memperhatikan persyaratan yang telah ditentukan oleh otoritas terkait,” harap Ketua Umum DPP GPEI Khairul Mahalli saat berbicara kepada media ini, Kamis 13/6/2024.
Mahalli mengemukakan hal itu seusai bertemu Kedubes Uzbekistan untuk Indonesia di Jakarta, Vladamir Jolli Bekov dua hari lalu yang membicarakan tentang persyaratan Fisosanitari terhadap pemasukan buah Sweet Cherry segar asal Uzbekistan ke Indonesia.
Hal ini juga sehubungan telah selesainya proses analisis resiko organisme pengganggu tumbuhan terhadap buah Sweet Cherry segar asal Uzbekistan oleh Tim AROPT Barantan.
Mahalli menyebutkan OPT yang menjadi perhatian Indonesia dan pengelolaan risiko -Indonesian Pest Concern and Risk Mitigation terdiri dari beberapa bakteri. Antara lain Seudomanas Syringae berupa lalat buah/fruit fly, Chagoleletis CerasCendawan.
Apalagi misalnya barang kiriman jelas Mahalli akan menjadi target pemeriksaan ketika tiba di tempat pemasukan di Indonesia. Jadi persyaratan ekspor-impor harus dipenuhi dalam perdagangan ekspor-impor.
“Itu sebabnya persyaratan keamanan pangan wajib memenuhi ketentuan Indonesia yakni mengenai persyaratan pemasukan pangan segar asal tumbuhan (PSAT). Seperti buah Sweet Sherry harus dibersihkan di dalam Rumah Kemas yang registrasi dengan metode pembersihan sesuai dan bebas kontaminasi,” jelas Mahalli yang juga Ketua Umum KADIN Sumatera Utara ini.
Tak hanya itu lanjutnya buah Sweet Cherry harus disortasi dan dikelompokan di dalam Rumah Kemas yang diregistrasi. “Hal ini untuk memastikan buah yang diekspor memenuhi persyaratan yang standar keamanan,” pungkas Mahalli juga Ketua DPW Asosiasi Depo Kontainer Indonesia (ASDEKI) Sumut.(tiar)