Jakarta l Mabesnews.com – Ketua Umum Solidaritas Pemersatu Bangsa Indonesia (SPBI) Dr. Iswadi, M.Pd., mengusulkan kriteria untuk menjadi calon menteri yang duduk di pemerintahan presiden-wakil presiden terpilih Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
Menurut dia, seorang menteri nanti harus bisa menjalani program atau janji kampanye yang sudah terlontarkan saat debat capres-cawapres beberapa waktu lalu.
“Syarat untuk bisa menjadi menteri dalam kabinet Prabowo-Gibran adalah mereka orang yang mengetahui, memahami dan menyetujui program presiden baik yang dikampanyekan ataupun yang dibicarakan dalam debat presiden dan wakil presiden,” ujar Dr. Iswadi, M.Pd kepada wartawan, Senin 22 Juni 2024.
Menurut Putra kelahiran Aceh tersebut, berdasarkan pemahaman nya, dia mengusulkan kriteria-kriteria berikut untuk calon Menteri pertama kemampuan dan kompetensi harus memiliki kemampuan dan kompetensi yang kuat di bidang yang akan dipimpinnya, baik itu politik, ekonomi, hukum, atau bidang lain yang relevan dengan kementeriannya.
Kedua, memiliki loyalitas dan kehandalan kriteria mencakup kepercayaan bahwa calon menteri memiliki loyalitas yang tinggi terhadap visi dan misi pemerintahan Prabowo-Gibran.Serta memiliki rekam jejak yang baik dalam melakukan tugasnya dengan integritas.
Ketiga, pengalaman dan pendidikan: Preferensi untuk calon menteri yang memiliki pengalaman kerja yang relevan dan pendidikan yang sesuai dengan bidang yang akan dipimpinnya.
Keempat, kemampuan berkomunikasi dan negosiasi: keterampilan interpersonal yang kuat diperlukan untuk bekerja dengan berbagai pihak, baik di dalam maupun di luar pemerintahan, serta kemampuan untuk bernegosiasi dalam mencapai kesepakatan yang menguntungkan bagi negara.
Kelima, komitmen terhadap kebijakan Prabowo-Gibran: setiap calon menteri diharapkan memiliki pemahaman mendalam tentang program dan kebijakan utama yang diusung oleh Presiden, serta komitmen untuk mewujudkannya.
Keenam, Integritas dan etika kerja: kriteria ini mencakup aspek-aspek seperti kejujuran, keadilan, dan moralitas dalam menjalankan tugas-tugasnya sebagai menteri, serta kesediaan untuk menghindari konflik kepentingan menjunjung tinggi moralitas, bebas Korupsi dan perbuatan amoral-rekam jejak yg baik.
Ketujuh, memiliki pengetahuan atau keahlian pada Bidang kementrian yang akan didudukinya.
“Tentu, jika kita fokus pada kriteria bahwa seorang calon Menteri harus memiliki pengetahuan atau keahlian yang relevan dengan bidang kementeriannya, maka kriteria tersebut menjadi sangat penting dalam proses seleksi,” katanya.
Kedelapan, leadership, jiwa kepemimpinan (leadership) merupakan salah satu kriteria penting yang harus dimiliki oleh seorang calon menteri dan jiwa kepemimpinan yang kuat
“Sangat penting dalam memastikan bahwa seorang menteri dapat mengelola kementeriannya dengan baik, memimpin inisiatif kebijakan yang diperlukan, serta mempengaruhi perubahan positif dalam masyarakat dan pemerintahan secara keseluruhan,” sebutnya.Kesembilan, memiliki kepekaan dan solidaritas sosial sebagai pelayan rakyat, kepekaan dan solidaritas sosial sebagai pelayan rakyat merupakan karakteristik yang sangat penting bagi seorang calon menteri.
“Karena kepekaan dan solidaritas sosial sebagai pelayan rakyat adalah prinsip-prinsip fundamental yang harus dimiliki oleh setiap pemimpin pemerintahan yang ingin efektif dalam memenuhi tanggung jawab mereka kepada masyarakat,” tambahnya.
Kesepuluh, siap menjadi suri tauladan dengan kesederhanaan.
“Kesederhanaan dan menjadi suri tauladan adalah aspek penting yang diharapkan dari seorang calon Menteri,” kata dia lagi.
Berikut adalah beberapa poin yang relevan terkait dengan Penampilan dan gaya hidup:
Seorang Menteri yang siap menjadi suri tauladan dengan kesederhanaan akan menunjukkan penampilan yang sederhana dan gaya hidup yang tidak mencolok atau mewah secara berlebihan.
“Mereka tidak menunjukkan kemewahan yang berlebihan dalam gaya hidup pribadi mereka,” ucapnya.
Keterbukaan dan transparansi: Mereka akan berkomunikasi secara terbuka tentang aset dan kekayaan pribadi mereka, serta memastikan bahwa mereka bekerja dalam kerangka hukum dan etika yang ketat.
Terus, Komitmen terhadap kepentingan publik: Kesederhanaan juga mencakup fokus pada kepentingan publik daripada kepentingan pribadi atau kelompok kecil.
“Seorang Menteri yang siap menjadi suri tauladan dengan kesederhanaan akan menempatkan kepentingan masyarakat di atas segalanya dalam setiap keputusan dan tindakan yang mereka ambil,” ucapnya.
Berbagi nilai-nilai positif: Mereka akan menginspirasi orang lain dengan contoh positif mereka, termasuk nilai-nilai kesederhanaan, integritas, kerja keras, dan pengabdian kepada masyarakat.
Menghargai sumber daya: Seorang Menteri yang sederhana akan menghargai dan mengelola dengan bijaksana sumber daya yang ada, baik itu keuangan negara maupun sumber daya alam, untuk kepentingan jangka panjang masyarakat dan generasi mendatang.Memupuk hubungan yang baik dengan masyarakat: Kesederhanaan membantu membangun hubungan yang baik dan mendapatkan kepercayaan dari masyarakat.
“Ini juga mencakup kemampuan untuk mendengarkan dan merespons kebutuhan masyarakat secara efektif. Dengan demikian, kesederhanaan adalah atribut yang penting dalam kepemimpinan, terutama dalam konteks pelayanan publik di mana seorang Menteri diharapkan menjadi teladan yang baik bagi masyarakat dan anggota tim mereka,” katanya lagi.
Alumni Program Doktoral Manajemen Pendidikan Universitas Negeri Jakarta ini menegaskan, perlu dicatat bahwa ini adalah usulan kriteria yang diharapkan dalam pemilihan menteri di pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka serta partai atau koalisi politik yang mendukung mereka.
“Perlu juga kita catat bahwa Pelantikan Menteri merupakan hak prerogatif Presiden dalam sistem presidensial seperti yang ada di Indonesia dan Prerogatif Presiden dalam menentukan dan mengangkat Menteri adalah bagian dari sistem pemerintahan yang menetapkan kekuasaan eksekutif yang kuat di tingkat nasional,” katanya.
“Ini juga mencerminkan sistem checks and balances di mana keputusan Presiden untuk menunjuk Menteri harus mempertimbangkan persetujuan dan pengawasan dari lembaga legislatif, yaitu DPR,” Demikian Pungkas Dr Iswadi M.Pd. (*)