MabesNews.com, Jakarta –
Aura “Panas” di Tubuh PB PARFI (Persatuan Artis Film Indonesia) memasuki babak baru, setelah sebelumnya PB PARFI Periode 2025-2030 yang dipimpin oleh DR Adhi Kusuma Wahab MBA atau yang lebih akrab disapa Ki Kusumo, melayangkan surat Kepada Ketum PB PARFI Periode 2020-2025 Alicia Djohar Cs, untuk tidak lagi mengadakan kegiatan yang mengatasnamakan PARFI, sebab menurut mereka, Alicia Djohar Cs telah resmi dipecat/diberhentikan sebagai Anggota PARFI oleh Kongres PARFI Ke-18 pada 20 Februari 2025 lalu.
Surat dari PB PARFI Periode 2025-2030 tersebut, selanjutnya ditanggapi oleh LBH PB PARFI Periode 2020-2025, yang langsung ditujukan Kepada Ketum PB PARFI 2025-2030 KI Kusumo.
Dalam surat tersebut, pihak PB PARFI Pimpinan Alicia Djohar ini, menyatakan Menolak semua isi surat yang diberikan oleh PB PARFI pimpinan Ki Kusumo ini, bahkan mereka mengatakan Mensomasi dan akan menuntut secara Pidana dan Perdata.
Dari Informasi yang diterima MabesNews.tv, ternyata LBH PB PARFI Periode 2020-2025 Pimpinan Alicia Djohar, telah melakukan pendaftaran di PTUN, dengan nomor perkara 104/G/2025/PTUN Jakarta tertanggal 24 Maret 2025.
Gugatan tersebut diajukan oleh Adhi Satria Noer SH,MH mewakili PB PARFI Periode 2020-2025, mereka melakukan gugatan terhadap Dr Widodo SH, MH Dirjen AHU selaku Tergugat, selanjutnya DR Adhi Kusuma Wahab atau Ki Kusumo Ketum PB PARFI Hasil Kongres ke-18 Periode 2025-2030 sebagai turut tergugat serta Notaris Rita Permanasari SH juga sebagai turut tergugat.
Menanggapi hal tersebut, Ketum PB PARFI Periode 2025-2030 DR Adhi Kusuma Wahab MBA, menyampaikan tanggapannya kepada MabesNews.tv melalui saluran telepon.
Dikatakannya, bahwa mereka Siap Menghadapi Gugatan di PTUN tersebut.
” Silahkan saja, karena mereka yang menggugat, kita ikuti saja, dan tentu kitapun sudah siap menghadapi Gugatan mereka tersebut ” ujar Ki Kusumo
Disisi lain dia mengatakan, bahwa PB PARFI Yang dipimpinnya tersebut Sah demi hukum, karena memiliki Legalitas, sementara PB PARFI Pimpinan Alicia Djohar, telah habis masa jabatannya
” Saya belum bisa menjelaskan rincian dari pembelaan kita terhadap Gugatan tersebut, nanti saja di Pengadilan, biarkan Pengacara kita yang mengatur semuanya, yang jelas mereka Menggugat, dan kita akan hadapi ” tegas Ki Kusumo diakhir Pembicaraan.
Abdul Rosad