MabesNews.com, Lahat – Dalam rangka menjaga Pengunaan dan/atau pemakaian Logo dan Nama Ikatan Wartawan Online maka dengan disampaikan Surat Edaran Nomor :102 .A/SE/PP-IWO/XI/2024 yang ditanda tangani di Jakarta oleh Ketua Umum Yudhistira .M.I.Kom pada tanggal 15 November 2024 dengan isi sebagai berikut :
(1) Nama dan Logo Ikatan Wartawan Online Diciptakan oleh ketua umum Ikatan Wartawan Online Yudhistira A,Md yang diajukan pada tanggal 27 November 2023 nomor Pengajuan EC 0020 2311 9233 dan nomor pencatatan 0005 52188 atas nama pemegang Hak CiptaUang tercatat yakni Yudhistira A.Md, dan kawan kawan .
(2) Bagi setiap pengurus Wilayah dan Daerah Dibawah kepemimpinan Yudhistira M.I.Kom dapat mempergunakan nya untuk kepentingan Organisasi yang Konstruktif , Positif dan dapat dipertanggung jawabkan.
(3) Nama dan Logo Ikatakan Wartawan Online tidak di izinkan Oleh pihak lainyang tidak bertanggung jawab Yang mengatas bamakan Ikatan Wartawan Online Baik Tingkat Pusat Wilayah maupun Daerah
(4) Setiap Pengurus baik Wilayah dan Daerah Dibawah kepemimipinan Yudhistira. M.I.Kom dapat memberikan teguran kepada pihak pihak Yang mengatasnamakan Ikatan Wartawan Online Dan dapat menindak lanjuti dengan mengambil Kangkah hukum sesuai dengan aturan Hukum yang berlaku di Indonesia
(5) Ikatan Wartawan Online Melalui Ketua Umum Yudhistira A.Md akan memberikan tegoran secara tertulis ,Somasi dan mengambil langkah hukum untuk menertibkan pihak pihak yang mengunakan Nama dan Logo Ikatan Wartawan Online untuk kepentingan kelompok tertentu nama Daerah.
November 24, 2024
Beredar Surat Ketua Umum Pengurus Pusat IWO Ungkap Nya Yud (Dd).