Ketua LSM Bangkit Pohuwato Angkat Bicara .Awas! Menagih Utang Dengan Cara Menekan / Memaksa Yang Membuat TDK Nyaman Nasabah Bisa Dipidana

Berita, Ekonomi230 views

 

(Mabesnews.com- Gorontalo) Kasus  yang dilakukan oleh pegawai Bank dinilai sangat meresahkan masyarakat Desa sipatana kecamatan buntulia kabupaten Pohuwato provinsi Gorontalo pada tanggal  7/11/2024

Pasalnya oknum pegawai bank yang melakukan penagihan terhadap nasabah itu terkesan memaksa dan mengeluarkan perkataan tidak menyenangkan kepada nasabah hingga menempel  paksa rumah yang bukan  jaminan pinjaman  Rumah itu bukan akad dalam jaminan kredit atas tindakan itu menyebabkan ketidak nyamanan pemilik rumah  Hal ini dapat dikenakan sanksi pidana  jika  pemilik rumah shok sampai pingsan atau mati jantungan.
Di konpirmasi Salah satu korban Herman Umar dan istrinya berdasarkan pengakuannya puluhan masyarakat mendatangi kantor desa sipatana Ada beberapa masyarakat yang merasa tertekan dari pihakoknum pegawai bank BRI dan langsung memaksa membayar 30% dari sisa tunggakan pokok + bunga dll  kamis 07/11/2024
Ketua LSM bangkit Pohuwato Kurniawan mengecam keras adanya  penekanan oleh oknum pegawai bank terhadap konsumen  Dari beberapa masyarakat yang telah diundang ke kantor desa untuk di mediasi banyak mengeluhkan tindakan kasar melalui perkataan
Atas peristiwa yang menimpa Herman Umar dan istrinya serta beberapa nasabah  lain sampai gemetaran dan Shok.
Di tambahkan Ketua LSM bangkit Pohuwato  Kurniawan mengecam keras aksi oknum pegawai Bank BRI yang arogan, dan rencana  akan di laporkan ke DPRD dan Ombusman, Minggu depan kami akan menyurati OJK  atas tindakan oknum petugas Bank BRI yang terindikasi melanggar standar pelayanan perbankan .Ketua LSM menyatakan kasus seperti ini sudah banyak di Pohuwato namun baru kali ini terjadi di Desa sipatana .tutup Kurniawan.( Tim sop)