(Mabesnews.com- Gorontalo) Kasus yang dilakukan oleh pegawai Bank dinilai sangat meresahkan masyarakat Desa sipatana kecamatan buntulia kabupaten Pohuwato provinsi Gorontalo pada tanggal 7/11/2024
Pasalnya oknum pegawai bank yang melakukan penagihan terhadap nasabah itu terkesan memaksa dan mengeluarkan perkataan tidak menyenangkan kepada nasabah hingga menempel paksa rumah yang bukan jaminan pinjaman Rumah itu bukan akad dalam jaminan kredit atas tindakan itu menyebabkan ketidak nyamanan pemilik rumah Hal ini dapat dikenakan sanksi pidana jika pemilik rumah shok sampai pingsan atau mati jantungan.
Di konpirmasi Salah satu korban Herman Umar dan istrinya berdasarkan pengakuannya puluhan masyarakat mendatangi kantor desa sipatana Ada beberapa masyarakat yang merasa tertekan dari pihakoknum pegawai bank BRI dan langsung memaksa membayar 30% dari sisa tunggakan pokok + bunga dll kamis 07/11/2024
Ketua LSM bangkit Pohuwato Kurniawan mengecam keras adanya penekanan oleh oknum pegawai bank terhadap konsumen Dari beberapa masyarakat yang telah diundang ke kantor desa untuk di mediasi banyak mengeluhkan tindakan kasar melalui perkataan
Atas peristiwa yang menimpa Herman Umar dan istrinya serta beberapa nasabah lain sampai gemetaran dan Shok.
Di tambahkan Ketua LSM bangkit Pohuwato Kurniawan mengecam keras aksi oknum pegawai Bank BRI yang arogan, dan rencana akan di laporkan ke DPRD dan Ombusman, Minggu depan kami akan menyurati OJK atas tindakan oknum petugas Bank BRI yang terindikasi melanggar standar pelayanan perbankan .Ketua LSM menyatakan kasus seperti ini sudah banyak di Pohuwato namun baru kali ini terjadi di Desa sipatana .tutup Kurniawan.( Tim sop)