MabesNew.com,Sintang kalimantan Barat
Persoalan temuan Pangkalan Bodong di Kabupaten Sintang menjadi pembahasan khusus usai Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) dan Tim Penanggulangan Kemiskinan Daerah (TKPKD) melaksanakan High Level Meeting membahas soal inflasi dan kemiskinan di pendopo Bupati Sintang, Kamis 19 Desember 2024.
Bahkan, usai rapat, Kadisperindag Arbudin dan Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Kabupaten Sintang, Subendi tampak langsung melakukannya pertemuan dengan pihak Pertamina untuk membahas temuan Pangkalan bodong.
“Nanti ada rapat khusus dengan pertamina. Bupati perintahkan panggil pertamina gelar rapat khusus mengenai gas LPG,” kata Sekda Sintang, Kartiyus.
Kartiyus mempertanyakan peran Pertamina dalam melakukan pengawasan terhadap distribusi LPG 3 KG dari tingkat agen hingga pangkalan.
“Pangkalan bodong, itu termasuk pertamina bagaimana ndak bisa mengawasi banyak pangkalan bodong itu. 50 persen laporan camat bodong. Pangkalan udah dibentuk tapi bodong gak ada. Berarti ke mana jatah ke Pangkalan larinya. Sekarang mereka bodong ndak melaksanakan tugas menyalurkan gas. Ke mana gasnya. Itu harusnya badan pengawas hilir pertamina yang harus mengawasi itu termasuk minyak dan LPG,” jelas Kartiyus.
Menurut Kartiyus, stok gas LPG 3 Kg sebenarnya aman. Hanya ada kecenderungan harganya naik. Dia berharap, pertamina dan dinas terkait bisa membahas soal tata kelola distribusi gas LPG.
“Stok LPG sebenarnya aman cuma itu tadi, ada kecenderungan mau naik karena barangnya gak tau ke mana. Jatah cukup sesuai kuota, tapi barangnya mana. Apapun bisa terjadi mungkin dijual tempat lain dengan harga lebih tinggi. Gak boleh itu,” kata Kartiyus.
Kadisperindagkop dan UKM Kabupaten Sintang, Arbudin mengaku sudah menyampaikan temuan Pangkalan bodong ke Pertamina. Dalam waktu dekat pihaknya akan menggelar rapat mendalam untuk mengatasinya.
“Sesuai arahan bupati kita lakukan rapat dengan pertamina dan asisten, bahwa akan dilakukan langkah pembenahan termasuk penanggulangan harga yang meningkat saat ini sampai 35 di kota sintang. Itu tidak wajar. Ini akan kita benahi bersama para agen LPG 3 kg untuk menata kembali Pangkalan sehingga nanti tidak ada lagi Pangkalan bodong. Semua Pangkalan harus betul betul melayani masyarakat,” jelas Arbudin.
Berdasarkan laporan para camat kata Arbudin, jumlah Pangkalan bodong sangat mengkhawatirkan.
Data camat Sintang ada 50 persen Pangkalan bodong, laporan dari camat. Kecamatan lain lebih parah lagi. Di atas 50 persen itu berbahaya. Penggelapan dana masyarakat, bisa dilaporkan. Tapi ini kita tangani dulu. Pertamina juga akan membenahi agen mengapa salah sasaran itu janji mereka,” kata Arbudin.
Pihak pertamina Sintang tidak berkenan memberikan tanggapan soal ini dengan alasan tidak berhak memberikan statmen kecuali langsung dari Area Manager Communication, Relations & CSR Kalimantan PT Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan.
Di tempat terpisah Ketua Litbang YLBH-LMRRI Bambang Iswanto menanggapi serius penyalahgunaan LPG subsidi 3kg,pangkalan fiktif atau bodong,serta pendistribusian dan penetapan harganya yang tidak sesuai dengan peraturan pemerintah bisa di tindak lanjuti secara tegas oleh pihak Pertamina dan APH Aparat Penegak hukum seperti kepolisian maupun kejaksaan apabila memenuhi unsur pidananya,”tegas Bambang.
“Dia juga mengatakan mengenai sanksi penyalahgunaan LPG 3 kg, sudah tercantum dalam Pasal 13 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kilogram (“Perpres 104/2007”) diatur bahwa badan usaha dan masyarakat dilarang melakukan penimbunan dan/atau penyimpanan serta penggunaan LPG tabung 3 kg untuk rumah tangga dan usaha mikro yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Badan usaha dan masyarakat yang melakukan pelanggaran atas ketentuan tersebut dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,”ucapnya.
Sanksi tersebut berkaitan dengan Pasal 40 angka 9 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (“UU Minyak dan Gas Bumi”) yang berbunyi:
Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).
Bambang mengatakan yang dimaksud dengan menyalahgunakan adalah kegiatan yang bertujuan untuk memperoleh keuntungan perseorangan atau badan usaha dengan cara yang merugikan kepentingan masyarakat banyak dan negara termasuk di antaranya penyimpangan alokasi,”ungkapnya.
Sehingga, bagi badan usaha dan masyarakat yang menyalahgunakan LPG 3 kg bersubsidi dapat dijerat dengan ketentuan pidana di atas apabila unsur-unsur tindak pidana dalam pasal tersebut terpenuhi,,”tutup Bambang.
(Team/Read)