JAKARTA, mabesnews.com – Ketua KPU (Komisi Pemilihan Umum) RI, Hasyim Asy’ari bakal dipolisikan karena dugaan pelecehan seksual (esek-esek) dan abuse of power (penyalahgunaan wewenang) yang melanggar kode Etik membantu Partai Politik diluar ketentuan PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan Umum) Nomor 4 Tahun 2022.
Demikian disampaikan Farhat Abas, Kuasa Hukum Hasnaeni (Wanita Emas), Ketua Umum Partai Republik Satu dan HM.Jusuf Rizal, Ketua Umum Partai Parsindo (Partai Swara Rakyat Indonesia) yang dimintai komentarnya secara terpisah di Jakarta terkait dugaan pelecehan sek Ketua KPU, Hasyim Asy’ari yang beredar di media.
Kepada media Farhat Abas, mengatakan dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Hasyim Asy’ari sebagaimana disampaikan client-nya, Hasnaeni, dilakukan berkali-kali dibeberapa tempat dengan menjanjikan kemudahan untuk Partai Republik Satu sebagai salah satu calon peserta Pemilu 2024.
Belakangan karena tidak diloloskan pada Verifikasi Administrasi, Hasnaeni membuka kasus pelecehan seksual yang dilakukan Hasyim kepada dirinya ke publik. Dari berita yang dilansir, setidaknya ada empat peristiwa pelecehan yang dilakukan termasuk di Hotel Borobudur.
“Kami sudah menyampaikan somasi kepada Hasyim, namun hingga kini belum direspon. Jika memang apa yang disampaikan Hasnaeni tidak benar, Hasyim bisa menjawabnya. Toh nanti pembuktian bisa dalam proses hukum,” tegas Farhat.
Farhat kemudian menyampaikan video singkat Hasnaeni berdurasi 26 detik, yang intinya ada korelasi dugaan pelecehan seksual dengan penyalahgunaan wewenang (abuse of power) yang dilakukan Hasyim. Hasnaeni tidak bekerja, Hasyim yang bekerja
Diduga melalui kewenangannya, Hasyim telah memerintahkan petugas KPU membantu Partai Republik Satu lolos Pendaftaran Calon Peserta Pemilu 2024 tahap satu dengan melanggar PKPU Nomor 4 Tahun 2022, Pasal 3 maupun Pasal-Pasal lainnya.
Hasyim sendiri telah membantah tuduhan dugaan pelecehan seksual kepada Hasnaeni sebagaimana dilansir media www.japos.co yang kini viral dikalangan politik. Namun pihak Kuasa hukum akan terus memproses kasus ini hingga tuntas.
Sementara ketika dihubungi secara terpisah, Ketum Partai Parsindo, Jusuf Rizal prihatin dengan munculnya kasus dugaan pelecehan seksual yang disebut dilakukan Hasyim, seorang kader NU (Nahdlatul Ulama) dan Alumni PMII (Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia).
“Dunia politik tentu prihatin karena ditengah Presiden Jokowi meminta pengelolaan KPU harus profesional, namun Ketuanya justru tersandung tidak hanya dugaan pelecehan seksual, tapi juga diduga menyalahgunakan kewenangan melanggar PKPU,” tegas Jusuf Rizal, pria berdarah Madura-Batak itu.
Menurut Jusuf Rizal yang juga aktivis tersebut, jika benar apa yang disampaikan Hasnaeni, bahwa ada pelecehan seksual yang terkait membantu Partai Republik Satu, ini sudah masuk pada pelanggaran kode etik berat.
“Ini menunjukkan KPU tidak dikelola secara profesional sesuai ketentuan PKPU. Untuk mengetahui siapa-siapa orang KPU yang terlibat, bidang Teknis KPU dibawah komando Idham Holik, tentu akan mudah mengetahui jika diproses hukum. Bisa dilakukan audit digital forensik terhadap Sipol,” tegas Jusuf Rizal.
Selain itu, lanjut aktivis penggiat anti korupsi yang dikenal vokal itu, sesuai dengan statement Hasnaeni, jika benar bahwa Hasyim membantu Partai Republik Satu diluar ketentuan PKPU, dapat dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dalam pelanggaran kode etik. (Supriyadi)