Ketua DPRD Tanggamus Hormati Proses Hukum di Kejati Lampung Terkait Anggaran Perjalanan Dinas Rp 14,3 Miliar.

Pemerintah341 views

MabesNews.com, Bandar Lampung – Ketua DPRD Kabupaten Tanggamus Heri Agus Setiawan mengatakan, pihaknya menghormati proses hukum terkait penyidikan dugaan korupsi anggaran perjalanan dinas Rp14,3 miliar lebih dengan kerugian negara Rp7,7 miliar lebih, yang melibatkan seluruh anggota DPRD Tanggamus.

Pihaknya menyerahkan kasus itu kepada Kejati Lampung. “Kita hormati proses hukum dan kita menyerahkan sepenuhnya proses yang sedang berjalan di Kejati ya,” kata Heri Agus Setiawan, Kamis 13 Juli 2023.

Heri tidak mau berkomentar banyak soal rencana Kejati Lampung yang akan memanggil dan melakukan pemeriksaan kepada terhadap 45 (minus 1, red) anggota DPRD Tanggamus. “Kita menunggu hasil penyidikan saja,” katanya.

Sebelumnya dalam gelaran konferensi pers, pada Rabu siang 12 Juli 2023 Asisten bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Lampung, Hutamrin menjelaskan, bahwa saat ini pihaknya telah meningkatkan status penanganan perkara dugaan korupsi tersebut, ke tahap penyidikan.

Dimana dalam waktu dekat seluruh pihak yang berkaitan dengan perkara akan dilakukan pemeriksaan kembali. “Saat ini penanganan dugaan korupsi ini telah masuk ke dalam tahap penyidikan, namun masih dalam status penyidikan umum, selanjutnya ya akan kami panggil para Anggota DPRD itu, akan kembali dilakukan pemeriksaan, setelah 22 Juli ini lah kemungkinan secepatnya,” kata Hutamrin.

Menurut Hutamrin, saat ini Kejaksaan Tinggi Lampung berusaha secepat mungkin menyelesaikan perkara dugaan korupsi di Lingkungan Sekretariat Dewan Kabupaten Tanggamus itu. Karena selesai melakukan pemeriksaan para pihak terlibat nanti.

“Kejati bakal segera mengajukan audit kerugian negara kepada lembaga berkompeten, untuk secepatnya dilakukan penetapan Tersangka. Habis pemeriksaan nanti, baru kita lakukan audit. Yang pasti kita kerjakan secepatnya. Untuk perhitungannya diserahkan ke lembaga audit mana ya kita lihat nanti lagi,” katanya.

Sebelumnya Kasipenkum sempat meminta wartawan mencabut pemberitaan hasil press rilis bersama Aspidus Kejati Lampung, saat mengumumkan peningkatan status dari penyelidikan ke penyidikan perkara korupsi perjalanan Dinas DPRD Tanggamus Rp7,7 Miliar.

Kasipenkum Kejati Lampung I Made Agus Putra menyatakan, jika Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung, Nanang Sigit Yulianto akan memberikan penjelasan lebih lanjut terkait hal tersebut. “Terkait dengan hal itu nanti akan ada penjelasan dari pimpinan, dalam hal ini Pak Kajati langsung,” kata Kasipenkum Kejati Lampung I Made Agus Putra kepada awak media saat dikonfirmasi.

Saat ditanya lebih lanjut terkait kapan pihak Kejati Lampung akan memberikan penjelasan, Made belum bisa memastikannya. “Nanti diinformasikan lebih lanjut,” ujar Made.

Informasi lain menyebutkan dugaan korupsi perjalanan dinas fiktif di DPRD Tanggamus juga terjadi di tahun anggaran 2020-2021, dengan nilai juga fantastis, dan menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan.Tutupnya.(Zulmaidi).