MabesNews.com, PONTIANAK – Ketua DPD Lidik Krimsus RI Kalbar minta APH (Aparat Penegak Hukum) pro aktif dalam Pemberantasn KKN (Korupsi,Kolusi,Nepotisme) di Kalimantan Barat,Kamis (4/1/2023).
Orang Nomor Satu Lidik Krimsus Kalbar, Hadysa Prana berharap, upaya mencegah, memberantas dan menindak perbuatan pidana tersebut harus dilaksanakan secara terintegrasi oleh seluruh APH Kejaksaan,Kepolisian dari tingkat Provinsi,Kota,Kabupaten hingga Kecamatan.
“Saya berharap seluruh APH dari tingkat Ditreskrimsus,Pidsus,Kasi Pidsus dan Satuan reskrim yang bertugas di Polres hingga Polsek Pro aktip Dalam Pemberantasan KKN. Sebagaimana amanat Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi, Dan Nepotisme” Pintanya
Menurutnya, korupsi adalah kejahatan luar biasa dan harus diobati sampai ke akar permasalahannya maka perlu dilakukan suatu langkah yang nyata
“Apalah artinya berbagai informasi yang masuk dari media, laporan Lsm atau masyarakat jika tidak ada tindakan yang lebih serius dan nyata dari APH” Cetusnya mengakhiri.
Sumber : DPD LIDIK
KRIMSUS RI Kalbar
(Samsul/Tim)