Ketua BCW Meminta BPN Benteng dan POLDA Bengkulu Supaya Mafia Tanah Diberantas

Pemerintah375 views

Mabesnews – Bengkulu, – Terkait masalah sengketa lahan tanah yang  terjadi di Desa Padang Ulak Tanjung  Kecamatan Talang Empat Kabupaten Bengkulu Tengah antara Bapak Daraktoni VS Hero Azhari, yang berujung dengan pelaporan oleh  Hero ke POLDA Bengkulu, sampai saat ini belum ada titik terangnya.

Lmbannya penanganan kasus tindak pidana ini penyerobotan tanah dan pengrusakan, sebagai mana dimaksud dalam pasal 385 KUH pidana dan Pasal 406 KUH pidana kasus laporan Polisi Nomor: LP-B/1147/XI/2022/SPKT/POLDA BENGKULU tanggal 16 November 2022. Pelapor an HERO AZHARI melaporkan nama Darak Toni sebagai pelaku.

“Ketua ormas BCW telah sampaikan surat klarifikasi atas terjadinya permasalahan antara Hero Azhari vs DaraToni Ke Dir Reskrimum Polda Begkulu dan Kepala BPN Bengkulu Tengah.

Yasmidi selaku Ketua Ormas BCW saat dikonfirmasi terkait penyampaian surat klarifikasi kepads awak media, membenarkan bahwa adanya surat No BCW nomor: 072/DPP-BCW/III/2023. Perihal klarifikasi tentang sengketa lahan  Daraktoni Vs Hero, yang di tujukan ke Dir Reskrimmum Polda Bengkulu dan Kepala BPN  Provinsi.

“Surat ini saya kirim guna untuk membantu pihak penyidik Harda Bangta Polda Begkulu dalam meyelesaikan permasalahan tersebut, sehingga pihak penyidik tidak terlalu lambat menangani dan pihak pelapor dan terlapor cepat mengetahui kejelasan siapa yang benar dan siapa yang salah” terangnya.

Saat ditannya tentang apa saja dokumen pelapor dan terlapor yang disampaikan kepada pihak Polda, Yasmidi pun mengatakan “Senua dokumen yang telah saya serahkan berupa surat-surat tanah yang dimiliki oleh Darak Toni Azhari ini.
Dengan terutama ada tiga sertifikat yang di pergunakan Hero Azhari dalam mengklaim tanah tersebut yang sini terlihat banyak kejanggalan, seperti pertama batas-batas tanah tertulis pada tiga sertifikat sama sekali tidak sesuai dengan batas-batas yang tertulis pada kwitansi jual belinya tanah ” ungkap yasmidi.

“Disini kita berharap pihak penyidik tidak hanya melihat adanya dokumen bukti kepemilikan baik itu dokumen yang dimiliki Darak Toni maupun dokumen yang dimilik oleh Hero Azhari, akan tetapi lebih melihat pada keabsahan dokumen-dokumen tersebut.

“Dengan cara teliti, cermat dan profesional dalam mempelajarinya, kalau itu yang dilakukan saya rasa permasalahan ini tidak akan makan waktu selama ini, bayangkan jika dilihat dari tanggal pelaporan sampai saat ini pihak penyidik belum selesai juga melakukan tahapan penyelidikan” Tagasnya.

“Di surat ini pun saya juga mengharapkan kepada BPN Bengkulu Tengah agar dapat segera menerbitkan sertifikat yang sah di atas tanah sengketa tersebut, karena semua dokumen sertifikat tanah yang dipergunakan untuk mengklaim, saya cek titik koordinatnya  melalui aplikasi sentuh tanahku bukan di situ titik koordinatnya dan tanah yang di kuasai oleh Daraktoni setelah saya cek menerangkan bahwa belum ada sertifikat atas nama siapapun dilokasi ini.

“Semoga BPN di sini bisa lebih bijak dan tegas dalam menjalankan tugas, yang tentunya BPN bisa bersifat netral dan  juga kepada pihak polda agar masalah dokumen ini yang jelas sudah saya sampaikan biarkan peyidik mempelajarinya, dan surat ini semua sudah ada tembuskan ke pusat, tutup Yasmidi kepada awak media”.
(SD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *