MabesNews.com,Takengon- Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Aceh Tengah, Bapak Idris, menginformasikan kepada masyarakat Aceh Tengah bahwa Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) akan mengalami kenaikan pada tahun 2024. Hal ini disampaikan Idris saat ditemui di depan Kantor Kecamatan Kebayakan, Kabupaten Aceh Tengah, pada tanggal 30 Oktober 2024.
Idris menjelaskan bahwa masyarakat perlu mengetahui informasi ini agar tidak kaget saat petugas datang untuk mendata dan mengumpulkan PBB. Kenaikan pajak ini juga akan disertai dengan slip pajak baru yang penting dimiliki oleh wajib pajak, karena slip ini nantinya akan menjadi dokumen penting dalam transaksi jual-beli tanah dan bangunan.
“Mulai tahun 2025, kemungkinan pajak yang selama ini sekitar Rp10.000 bisa naik menjadi Rp20.000,” ujar Idris. Pemungutan PBB akan dimulai tahun 2024, dan masyarakat diharapkan dapat membayar pajak tepat waktu.
Sebagai warga negara yang baik, Idris mengingatkan masyarakat untuk tetap bijak dan taat dalam membayar pajak. Namun, dia juga berharap agar pemerintah daerah dapat memberikan pelayanan yang baik dan pembangunan infrastruktur yang layak bagi masyarakat, seperti perbaikan jalan dan fasilitas lainnya. Idris menegaskan bahwa kesadaran membayar pajak perlu diimbangi dengan peningkatan pelayanan publik.
Selain itu, pemerintah Kabupaten Aceh Tengah saat ini tengah berupaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan berbagai kebijakan, seperti PTSL, JNT, dan program lainnya. Idris berharap agar kebijakan ini juga membawa manfaat nyata bagi masyarakat.
“Saya berharap masyarakat dapat taat pajak, dan pemerintah juga dapat memenuhi harapan masyarakat dengan pelayanan terbaik,” pungkas Idris.