MabesNews.com, BANTEN – Pihak Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang, Banten, sepertinya menggunakan jurus ‘ngumpet’ untuk menghindar dari permasalahan serius terkait penetapan PT. Mitra Eclat Gunung Arta (MEGA) sebagai pemenang tender pada proyek senilai Rp 33,9 miliar.
Pasalnya, hingga berita ini diturunkan kembali, belum satu pun pejabat dari Pemkot Tangerang yang berhasil dimintai tanggapannya, kendati MabesNews.com telah bolak balik berupaya mengkonfirmasi, namun hasilnya selalu nihil dengan dalih pejabat bersangkutan selalu rapat di luar.
Kembali dikonfirmasi hari ini, Rabu (21/8/2024), Kepala Dinas Perumahan Permukiman (Perkim) Kota Tangerang Decky Priambodo, belum kelihatan batang hidungnya dikantornya.
“Kalau jam segini (Pukul 08.50 WIB) belum datang ke kantor, biasanya Pak Kadis (Decky Priambodo) bisa rapat di Jakarta atau bisa juga ke lapangan untuk cek proyek sekolah atau TPU,” kata Isep, Security Dinas Perkim Kota Tangerang.
“Kalau Pak Kabid (Fakri Wahyudi) memang hari ini gak masuk, karena Pak Yudi lagi sakit,” lanjut Isep
Sehari sebelumnya, Nasrul selaku Kasi di Dinas Perkim Kota Tangerang saat dihubungi via sambungan telepon mengatakan, bahwa apa yang diberitakan oleh MabesNews.com masalah dugaan persekongkolan tender itu, sudah disampaika dia ke pimpinannya.
“Kalau saya tidak bisa menjawabnya. Silahkan tanya langsung ke Pak Kabid (Fakri Wahyudi). Sudah saya sampaikan juga ke pimpinan (Kepala Dinas Perkim, Decky Priambodo), tapi belum ada tanggapan. Jadi daya tidak bisa menjawab,” kata Nasru via sambungan telepon seluler, Selasa (20/8/2024).
Sebagaimana diketahui, PT. MEGA adalah merupakan kontraktor pelaksana ‘Pembungunan RSUD Panunggangan Barat’ yang dilaksanakan pada tahun 2023 lalu.
Namun yang menjadi permasalahan dalam tender Pembangunan RSUD Panunggangan Barat itu, mengenai penentuan pemenangan tendernya. PT. MEGA yang memenangi tendernya, ternyata memiliki rekam jejak buruk alias bermasalah hukum.
Diketahui, pada saat mengikuti proses tender proyek tersebut, PT. MEGA tengah tersandung hukum di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) karena diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebesar Rp 10,5 miliar.
Ironisnya, kendati PT. MEGA berstatus bermasalah hukum di Kejati NTT dan tidak memenuhi syarat legalitas untuk mengikuti proses tender, namun kenyataannya PT. MEGA malah diloloskan menjadi pemenang tender di lingkup Pemkot Tangerang.
PT. MEGA tersandung hukum di Kejati NTT, karena terendus ‘menggarong’ uang rakyat atau merugikan keuangan negara sebesar Rp 10,5 miliar atas proyek ‘PAKET PEKERJAAN PEMBANGUNAN PERSEMAIAN MODERN LABUAN BAJO TAHAP II PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR TAHUN 2021’ pada Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung (BPDASHL) Benain Noelmina, Kementerian LHK bernilai kontrak Rp 39.658.736.000.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, dari hasil pencarian MabesNews.com pada laman LPSE Kota Tangerang, tercatat tender paket proyek ‘Pembangunan RSUD Panunggangan Barat’ diikuti oleh 164 perusahaan jasa konstruksi, namun hanya 9 peserta yang memasukkan Dokumen Penawaran.
Dari 9 perusahaan yang mengikuti penawaran tersebut, PT. MEGA merupakan penawar tertinggi dengan harga penawaran Rp 33.986.527.618,83.
Sedangkan penawar terendah ialah, PT. BORIANDY PUTRA (BP) dengan penawaran Rp 31.178.574.114,62. Artinya ada selisih sebesar Rp 2,8 miliar lebih antara harga penawaran PT. MEGA dengan PT. BP.
Jika tender dilaksanakan sesuai prosedur dan tidak ada permufakatan jahat, PT. MEGA sangat tidak layak memenangi tender itu dan mestinya Pemkot Tangerang juga mendapatkan keuntungan sebesar Rp 2,8 miliar dari selisih harga penawaran antara PT. MEGA dengan PT. BP tersebut.
Adapun perusahaan penawar terendah, PT. BORIANDY PUTRA (BP) dengan harga Rp 31.178.574.114,62. Dengan kata lain, ada selisih sebesar Rp 2,8 miliar lebih antara harga penawaran PT. MEGA dibandingkan dengan penawaran PT. BP.
(PESTA TAMPUBOLON)