keputusan mahkamah Konstitusi menetapkan Pemilu 2024 Dilakukan Secara Proporsional Terbuka”

Pemerintah201 views

Mabesnews.com

Akhirnya, Mahkamah Konstitusi menolak pemohonan untuk mengembalikan sistem Pemilu ke sistem proporsional tertutup.

Seperti gugatan yang dilayangkan oleh, Demas Brian Wicaksono (pengurus PDIP Cabang Probolinggo), Yuwono Pintadi, Fahrurrozi (bacaleg 2024), Ibnu Rachman Jaya (warga Jagakarsa, Jaksel), Riyanto (warga Pekalongan), dan Nono Marijono (warga Depok).

Hal itu diketahui, dari sidang terbuka yang dilakukan pada Kamis, 15 Juni 2023 yang disiarkan secara resmi melalui akun youtube MahkamahDalam persidangan itu, sidang dipimpin oleh Anwar Usman, yang secara resmi menolak usulan pemohon untuk mengembalikan sistem pemilu proposional tertutup tepat pada pukul 10.28 WIB.Pemohon baik secara berkas dan sebagainya tidak relevan dan banyak kekurangan dan tidak bisa untuk ditindaklanjuti,” kata Anwar Usman, pada Kamis, 15 Juni 2023 dalam sidang terbuka di MK.Sementara itu, dikutip dari PMJ News Polisi mengerahkan ribuan personel untuk mengamankan gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, yang akan melakukan sidang pleno pembacaan putusan perihal sistem pemilu hari ini Kamis (15/6/2023)

1.202 personel (pengamanan),” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangannya, Kamis, 15 Juni 2023.

Lebih lanjut, Trunoyudo juga menyampaikan adanya skema rekayasa lalu lintas di sekitar Gedung Mahkamah Konstitusi yang bersifat situasional menyesuaikan kondisi di lapangan.

Namun Trunoyudo tidak menjelaskan secara rinci bagaimana skema rekayasa lalu lintas yang disiapkan di sekitar lokasi…ya ada”

Mabesnews.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *