Kepsek SMPN1 Batang Angkola Diduga Melakukan Penyelewengan Penggunaan Anggaran Dana Bos Tahun 2022-2023 Tidak Tepat Sasaran

Mabesnews.com TAPSEL – Kepala Sekolah SMPN1 Batang Angkola, Kec. Batang Angkola Kabupaten Tapanuli Selatan, di duga lakukan penyelewengan penggunaan kegiatan anggaran dana bos tahun 2022-2023 tidak tepat sasaran.

Berdasarkan hasil kunjungan Tim awak media jurnalis dan LSM KGSAI-Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia, Intelejen Investigasi Pemantau Aset Negara ” Jumat 30 Agustus 2024. Dari hasil kegiatan kontrol sosial Tim awak media dan jurnalis dan LSM KGSAI, terkesan dengan keadaan sekolah tersebut yang di mana seakan pihak sekolah tersebut seakan melakukan kegiatan pembiaran terhadap perawatan sarana dan prasarana sekolah.

 

Oplus_131072
Oplus_131072


Kepsek SMPN1 Batang Angkola ‘ Panusunan Harahap’ selaku pimpinan dan kepala sekolah sebagai penanggung jawab dari pengelolaan keuangan negara anggaran dana bos, ketika di konfirmasi tidak di tempat atau lokasi sekolah.

Terkait temuan yang telah di himpun dari beberapa lokasi sekolah tersebut,tim melihat adanya beberapa ruangan kelas sekolah yang di mana plafhon dari atap sudah pada rapuh atau tidak layak pakai, yang dimana seharusnya dapat di perbaiki.

Dari penyaluran anggaran dana bos tahun 2022-2023 sekolah tersebut telah menerima anggaran ,tahun 2022 : Tahap 1 Rp.151.110.000.
Tahap 2 Rp. 201.480.000.
Tahap 3. Rp. 151.110.000.
Pada Tahun 2023, Tahap 1. Rp.230.574.151.
Tahap 2.Rp.230.575.000. Dari hasil data yang diperoleh dan dibawah oleh tim awak media jurnalis dan LSM, menurut RKAS dan LPJ sekolah tersebut, di sana ada beberapa kegiatan uraian Pemeliharaan sarana dan prasarana, dengan biaya. Pada tahun 2022 Rp. 22.024.000.
Rp .20.556.000.
Penggunaan anggaran dana bos tahun 2023 belum di laporkan . Pihak sekolah di duga telah melakukan tindakan pidana korupsi dan telah melanggar UU No: 20 tahun 2001.

Dari Juknis bos 2024 atau petunjuk teknis bantuan operasional sekolah satuan pendidikan (bos) 2024, Permendikbud ristek nomor 63 tahun 2023 juknis bos 2024 mengatur perubahan mekanisme dan lininasa pelaporan dana BOSP, serta kriteria penerima dana bos.
Juknis bos tahun 2024 juga mengatur kewajiban satuan pendidikan dalam pengelolaan dana bos seperti :
– Menyusun rencana (RKAS) yang sesuai dengan juknis bos.
– Melakukan kegiatan yang telah di sepakati dalam RKAS.
– Melaporkan penggunaan dana bos secara transparan dan akuntabel.

Berdasarkan data dan hasil kunjungan Tim dalam mengadakan kegiatan kontrol sosial di SMPN 1 Batang Angkola, Kec.Batang Angkola , Kabupaten Tapanuli Selatan, tidak dapat terkonfirmasi dengan pihak kepsek ” Panusunan Harahap’ karena tidak berada di lokasi sekolah. Tim awak media jurnalis dan LSM sudah berupaya untuk konfirmasi melalui WhatsApp kepsek untuk mengadakan pertemuan lebih lanjut terkait beberapa yang seharusnya di konfirmasi tentang penggunaan anggaran dana bos yang di duga tidak tepat sasaran. Komunikasi melalui WhatsApp dengan kepsek sebagai pengguna dan penanggungjawab dari pelaksanaan kegiatan anggaran dana bos, tidak seperti yang di harapkan, seakan kepala sekolah mengelak untuk di konfirmasi dan bertemu dengan tim awak media dan LSM KGSAI-Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia.

 

Oplus_131072
Oplus_131072


Berdasarkan kunjungan dan hasil kegiatan kontrol sosial inilah tim melakukan tindakan pemberitaan di media sosial dan segera mungkin akan di tindak lanjut untuk di laporkan ke pihak instansi pemerintah terkait.

Reporter : Bz.Zebua.