MabesNews.com, TAPUT – Kepala SD Negri 173388 Dolok Saribu Kec.Pagaran.Kab.Taput (Sumut) ,di duga alergi ketemu pihak awak media dan LSM saat melakukan kegiatan kontrol sosial,Rabu 08/05/2024. Tim Jurnalis bersama dengan LSM mengadakan kegiatan kontrol sosial, Sesuai dengan tugas keterbukaan informasi publik. Terkait dengan data dan informasi yang telah di peroleh oleh awak media jurnalis, melakukan konfirmasi dengan kepsek SD Negri 173388 Dolok Saribu. Saat Tim awak media berkunjung di lokasi sekolah, Tim awak media jurnalis dan LSM tidak bertemu dengan kepala sekolah dengan alasan ada urusan penting di luar jam dinas sekolah.
Pihak jurnalis mencoba komunikasi dengan ibu bendahara untuk dapat memberi tahu kedatangan kita sebagai media dalam bentuk kegiatan kontrol sosial ,untuk bisa dapat konfirmasi lebih lanjut terkait penggunaan anggaran dana bos dan hal- hal lain yang berkaitan dengan sekolah. Pihak guru sebagai bendahara telah menghubungin kepsek namun tidak ada respon, dengan jawaban kepsek melalui hape seluler ” kapan-kapan lah, saya lagi ada urusan di luar. Pihak Tim awak media tetap selalu mengadakan kegiatan dalam bentuk memperhatikan ruangan kantor guru dan ruangan kepsek sebagian ruangan kelas murid dan bagunan sekolah sangat memprihatikan sekali. Sekolah SD tersebut seakan tidak ada pemeliharaan dan perawatan prasarana, di mana sebagian jendela sekolah kaca sudah hancur atau pecah seharusnya layak ganti. Awak media juga memperhatikan fasilitas umum seperti WC atau kamar mandi tidak layak pakai. Ruangan kantor guru dan kantor kepala sekolah juga tidak terpampang lambang negara R.I seperti Burung Garuda. Mabesnews.com.id. (Kabiro Taput) & Media Redaksi Krimsuspolri.com. (Kaperwil Sumut).Redaksi Media Detakkeadilan.com. (Perwakilan Sumatra Utara). Beserta Tim dari Jurnalis redaksi lain. Konfirmasi mengenai kegiatan penggunaan anggaran dana bos dari tahun 2021-2022-. Menurut data yang sudah kita peroleh dari hasil SPJ/LPJ serta RKAS laporan keuangan anggaran pelaksanaan kegiatan anggaran dana bos, ada indikasi kegiatan tidak terlaksana. Pihak Tim dari Jurnalis dan LSM juga melihat keadaan sekolah dan bangunan serta fasilitas dan fisik dari bangunan di duga tidak ada kegiatan pemeliharaan dan perawatan sarana dan prasarana sekolah. Tim Jurnalis juga memperhatikan ruangan kantor guru maupun kantor kegiatan kepala sekolah tidak terpampang lambang Negara Republik Indonesia (Gambar Garuda Pancasila & Lambang Presiden dan wakil presiden NKRI.
Juga Fhoto dari pimpinan Kepemerintah Kabupaten Tapanuli Utara. Tentu itu semua melanggar dari aturan per UUD 1945 Tentang Lambang Negara. Dan sudah melanggar pasa 51 UU No: 24 tahun 2009. Menurut pasal 68 dan 69. No: 24 tahun 2009. Setiap orang yg mencoret, menulisi,menggambari,atau membuat rusak lambang negara dengan maksud menodai mengina atau merendahkan kehormatan lambang negara, maka akan di kenakan sanksi – akan di pidana dengan pidana penjara paling lama 5 lima tahun atau dengan denda Rp.500. juta.
Semua itu tidak dapat dari hasil kunjungan ke sekolah dan data sudah kita peroleh dan update sebagai bahan bukti berdasarkan kegiatan kontrol sosial kita.
Pihak instansi terkait Inspektorat dan kantor Dinas Pendidikan Taput untuk melakukan pengawasan dan monitoring sekolah tersebut.
Kabiro Taput:
Bz.Zebua.