MabesNews.com. TAPTENG – Kepala sekolah Negri 153012 Fajar Kec.Sorkam Kabupaten Tapanuli Tengah,Propinsi Sumatra Utara. Kamis 2 Mei 2024. Saat kunjungan awak media jurnalis dan pihak LSM di sekolah,dalam hal mengadakan kontrol sosial dalam bentuk konfirmasi,atas informasi Penyalagunaan anggaran dana bos mulai tahun 2022- 2023. Ketika di kobfirmasi ibu kepsek selalu tidak di lokasi sekolah dengan alasan selalu ada urusan penting di luar. Pihak Tim Jurnalis dan LSM selalu mencoba untuk konfirmasi pada kesokkan hari nya, Jumat 03/05/2024, dan ternyata ibu kepala sekolah juga tidak masuk kantor, ketika kita tanyakan pada seseorang guru yang sedang berada di lokasi sekolah. Kepakah sekolah atas nama Nuria Sitompul di duga mengelak dengan kehadiran dan kedatangan pihak LSM dan Tim dari Jurnalis untuk mengadakan kegiatan kontrol sosial dalam bentuk konfirmasi,atas dugaan penyala gunaan anggaran dana bos. Sesuai dengan informasi dan data yang kita dapatkan di lokasi sekolah, oleh awak media jurnalis dan LSM, bahwa kegiatan operasional dalam pelaksanaan anggaran dana bos tidak sesuai dengan hasil SPJ dan RKS laporan tahunan. Hal ini kita dapat simpulkan bahwa pelaksanaan pengguna anggaran dana bos yang penanggunjawabnya seorang kepsek di duga telah merugikan uang negara. Sesuai dengan SPJ tahunan laporan keuangan anggaran pelaksanaan dana bos, pada tahun 2022, tanggal pencairan 16 Februari 2022. Rp. 24.300.000. Dilaporan SPJ di laporkan adanya pengembangan perpustakaan Rp.10.698.100. Ketika pihak LSM dan Tim Jurnalis menanyakan dan melihat pengadaan tersebut di lokasi tidak terlaksana dengan berdasarkan bukti yang kita lihat di lapangan. Kemudian pada tahap berikutnya masuk lagi anggaran dana bos 06 Juli 2022 dengan jumlah Rp.32.400.000. Lagi- lagi ada urusan laporan tahunan SPJ dalam bentuk pengembangan perpustakaan sebesar Rp.4.125.000. Sama sekali juga tidak terlaksana. Pada tgl 11 Oktober 2022 masuk lagi anggaran dana bos sebesar Rp.24.300.000. Dengan uraian pelaksanaan kegiatan asesmen /evaluasi pembelajaran Rp.6.944.000. Administrasi kegiatan sekolah Rp 14.419.50. Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah Rp.1.800.00. kita juga lihat berdasarkan pemantauan awak media sama sekali tidak terlaksana. Pada tahun 2023 Anggaran Dana Bos Rp.43.200.000. Pada tanggal pencairan 21 Maret 2023 tidak di laporkan. Tggal berikutnya 24 Juli 2023 Anggaran Dana Bos Rp. 43.200.000. Juga tidak di laporkan. Pihak LSM dan Tim dari Jurnalis menduga Kepala Sekolah SD Negri 153012 Fajar mengadakan pengelembungan dan penyelewengan anggaran dana bos. Pihak Tim dari Jurnalis dan LSM akan melaporkan hal tersebut kepada pihak instansi terkait Inspektorat dan kantor Lembaga hukum LPH untuk mengadakan observasi dan peninjauan pengawasan terhadap sekolah tersebut. Hal ini tentu sudah merugikan uang negara dalam penyelewengan penggunaan anggaran dana bos.
Bz.Zebua.