MabesNews.com, Jakarta, — Kepala Lapas Perempuan Jakarta, Ade Agustina dan Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik, Herlina Widya Lestari melaksanakan evaluasi dan penguatan terhadap pegawai yang ditunjuk sebagai Wali Pemasyarakatan dan Asessor di aula Lapas Perempuan Kelas IIA Jakarta dan melalui daring via zoom meeting, Selasa, 09/07/2024.
Ada beberapa hal yang dibahas dalam kegiatan evaluasi dan penguatan tentang Wali Pemasyarakatan dan Asessor. Diantaranya kendala yang dialami oleh wali Pemasyarakatan maupun asessor dan laporan penilaian warga binaan dari wali Pemasyarakatan. Hal tersebut berkaitan dengan pengurusan bebas bersyarat warga binaan.
Kepala Lapas Perempuan Kelas IIA Jakarta, Ade Agustina juga Mengatakan Bahwa “Litmas dan sidang TPP merupakan langkah awal dari persyaratan pengajuan integrasi (pembebasan bersyarat) . Oleh karena itu perlu secara rutin mengadakan sidang TPP agar pengurusan hak warga binaan dapat berjalan dengan lancar dan tertib,” ujar Ade.
Rencana tindak lanjut dari kegiatan ini adalah pembuatan inovasi self service bagi warga binaan guna menyisir nama warga binaan yang perlu diajukan hak integrasi. Selain itu untuk menambah laporan penilaian wali Pemasyarakatan dan Asessor diperlukan kegiatan-kegiatan tambahan untuk warga binaan seperti pelaksanaan upacara kesadaran berbangsa setiap 1 bulan sekali.
#kemenkumhamri
#ditjenpas
#kanwilkumhamdkijakarta
#kanwilkumhamdki
(FLPJ/Raimon R)