Kepala Inspektorat Sumba Barat Daya,Melarang Wartawan Mabes Untuk mengvideokan saat di wawancara tekait kasus Dugaan penyalagunaan Dana Desa yang suda di tangani tetapi sampai saat ini masyarakat belum mendapat Keadilan

MabesNew.com, Kabupaten Sumba Barat,Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Berbicara Pemerintah sama halnya Berbicara masyarakat, berbicara masyarakat sama halnya berbicara Pemerintah.

Pemerintah ada sebenarnya karena ada masyarakat,karena masyarakatlah yang memili pemimpin,karena masyarakatlah yang menggaji Pemerintah dari hasil hasil pajak yang di kumpulkan masyarakat kemudian di kelola Pemerintah baik itu gaji pemerintah yang di terima setiap bulannya maupun pembangunan untuk menciptakan Kesejahteraan Masyarakat.

Namun yang terjadi di Kabupaten Sumba Barat Daya,masyarakat belum mendapatkan Keadilan yang sesungguhnya dalam penanganan kasus Dugaan korupsi Dana Desa.

Berdasarkan Pantauan Media MabesNew.com Jeminikson Dappa, Saat mau di Wawancara Kepala Inspektorat Sumba Barat Daya pada Tanggal 29/04/2024 di Ruang kerjanya ,Kepala Inspektorat menolak untuk di videokan saat di wawancara di ruang kerjanya terkait Penanganan Kasus dugaan Korupsi Dana Desa yang di lakukan oleh Kepala Desa atau Pejabat Desa.

Kepala Inspektorat Kabupaten Sumba Barat Daya menolak untuk di videokan saat di wawancara,padahal media hanya mau wawancara terkait kasus Dugaan korupsi Dana Desa yang sudah di tangani Inspektorat selama ini.

Dalam penanganan kasus dugaan Korupsi Dana Desa yang sudah di tangani Inspektorat Kabupaten Sumba Barat Daya,sampai saat Ini masyarakat belum mendapatkan keadilan terkait laporan masyarakat yang suda di laporkan secara resmi di kepala Inspektorat Kabupaten Sumba Barat Daya.

Saat Media MabesNew.com mau videokan untuk mewawancara Kepala Inspektorat Kabupaten Sumba Barat Daya,kepala Inspektorat Kabupaten Sumba Barat Daya menolak dengan alasan saya tidak mau di videokan.

Dengan Tindakan ini yang di lakukan kepala Inspektorat Kabupaten Sumba Barat Daya, menimbulkan Pertanyaan banyak di tengah masyarakat terkait kasus Dugaan Korupsi yang sudah di tangani Inspektorat,seharusnya tidak ada yang perlu di rahasiakan terkait dalam penanganan kasus dugaan Korupsi Dana Desa yang ada di kabupaten Sumba Barat Daya.

Terkait hasil audit Inspektorat dalam penanganan kasus dugaan penyalagunaan anggaran Dana Desa itu tidak bersifat Rasia dan harus terbuka di Depan umum.

Karena berbicara Dana Desa adalah berbicara uang rakyat dan itu hak rakyat yang tidak perlu di rahasiakan di tengah masyarakat.

Yang menjadi Rahasia negara yang tidak perlu di ketahui publik itu sudah di atur dalam KUHP nomor 112,nomor 113,nomor 114 dan nomor 115, Tentang Rahasia Negara.

Dalam undang Kitab KUHP yang di maksud di atas terkait rahasia Negara adalah secara garis besar menjelaskan mengenai keamanan Negara,Apabila rahasia Negara atau keamanan negara di ketahui negara asing maka itu akan membahayakan bangsa Indonesia terkait keamanan Negara.

Dalam membicarakan Dana Desa itu tidak bersifat rahasia,sama halnya berbicara hasil audit Inspektorat tentang Penanganan kasus dugaan korupsi Dana Desa,itu tidak bersifat rahasia.

Apabilah hasil audit dari hasil pemeriksaan Inspektorat tentang penggunaan Dana Desa di Rahasiakan,berarti Inspektorat Kabupaten Sumba Barat Daya di duga merasiakan kelakuan tidak baik Kepala Desa atau pejabat Desa yang melakukan penyalagunaan anggaran Dana Desa.

Dengan Tindakan Ini menimbulkan pertanyaan Banyak di tengah masyarakat kabupaten Sumba Barat Daya,Bahwa Kepala Inspektorat Kabupaten Sumba Barat Daya di duga tidak mampu melaksanakan Tugasnya sebagai kepala Inspektorat.

Pesan Orang korupsi bilang,tidak ada ketegasan saya senang,ada ketegasan maka saya takut penjara.

Pesan masyarakat,kapan keadilan di wujudkan di tengah masyarakat dan kapan kata TAJAM DI BAWAH TETAPI TUMPUL DI ATAS DI RUBAH MENJADI TAJAM DI BAWAH TETAPI TAJAM JUGA DI ATAS.

Ketegasan Itu menyelamatkan 10.000 orang tetapi kemanjaan membunuh 10.000 orang.

( Jurnalis Jeminikson Dappa ).